Politik

Warga Pertanyakan 8 Orang Diduga Pengurus Partai Lolos Jadi Anggota KPPS dan PTPS Di Kecamatan Bungaraya | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, SIAK – Warga pertanyakan atas dugaan penyeleksian dan lolosnya pengurus partai yang ikut menjadi anggota PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Kecamatan Bungaraya. Hal ini dibuktikan dengan SK partai yang didapat dari Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Siak.

“Kami heran, kenapa di Kecamatan Bungaraya khususnya di Kampung Bungaraya, Jayapura dan Kemuning Muda pengurus partai bisa lolos menjadi anggota PTPS dan KPPS, padahal sudah jelas, bagi pengurus partai tidak boleh menjadi anggota PTPS dan KPPS,” ungkap Handoko warga Kemuning Muda kepada TERDEPAN.id, Minggu (15/11/2020) dengan menunjukan bukti SK Partai yang didapatnya dari KPU.

Handoko juga mengaku kecewa atas dugaan ketidak netralan Panwascam Bungaraya untuk menyeleksi anggota PTPS dan KPPS yang dinilai tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Data yang kami dapat, Saeful Anwar sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN),namun lolos sebagai PTPS Kampung Bungaraya, Suwarno sebagai pengurus partai PBB, namun lolos juga di Kampung Jayapura,dan Sri Yati, Tarwanto,Tondo Admojo,Tumini mereka berempat kalau dilihat dari SK sebagai pengurus partai, namun lolos juga sebagai anggota KPPS Kampung Kemuning Muda,” jelasnya.

“Kami berharap pihak Panwascam Bungaraya agar lebih selektif dalam menyeleksi anggota PTPS dan KPPS agar tidak menimbulkan kericuhan ditengah-tengah masyarakat,”harapnya.

Hendra, warga Bungaraya juga mengungkapkan rasa kekecewaan atas keganjilan didalam penyeleksian anggota KPPS dan PTPS di Kecamatan Bungaraya.

“Betul mas, Tusiman salah satu peserta yang mendaftar menjadi panwas desa, namun tidak di loloskan dengan tuduhan, pertama bahwa Tusiman ini masuk di partai. Setelah melakukan pembuktian bahwa Tusiman tidak masuk di partai , namun tetap saja tidak di loloskan dengan alasan kedua semua keputusan ada di tangan Ketua Panwascam. Sementara itu T, memegang data bahwa ada beberapa orang yang masuk di partai, namun tetap di loloskan. Lantas bagaimana kerja Panwaslu selama ini, kok hal seperti ini bisa terjadi,” ungkapnya dengan penuh tanda tanya.

Sementara itu, BAWASLU Siak Ahmad Dardiri, selaku Koordinator Divisi (Koordiv) ketika dihubungi melalui WhatsApp mengucapkan terimakasih atas informasinya,dan akan ditindak lanjuti. Namun demikian dia juga meminta awak media untuk menghubungi Panwascam Bungaraya agar lebih jelas.

“Mas coba hubungi Panwascam aja, karena dia juga punya data2 SK partai yang ditingkat kecamatan,”jelasnya.

Ketua Panwascam Bungaraya Ahmat Sayudi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada ketidak cocokan nama di SK partai dengan anggota PTPS Kampung Bungaraya, sehingga yang bersangkutan dilolosan dalam penyeleksian.

“Untuk PTPS ini nama di administrasi penduduk tidak sama dengan yang tertulis di SK partai PAN. Dan ini sudah kami lakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan, untuk hasilnya kami masih menunggu arahan dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak,”tegasnya.

Menurut Sayudi, dalam penyeleksian sudah dilakukan secara ketat, dan pihaknya juga sudah mengroscek SK Partai yang ada di Kecamatan Bungaraya.

“Biasanya kalo SK itu kan ada kop dan dibubuhi tandatangan dan stempel partai, kalau tak ada berarti dipertanyakan. Dan terkait SK yang didapat dari KPU itu nanti akan kami kroscek ulang,” pungkasnya.

 

 

Reporter: Sugianto





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas