Pekanbaru

Jaksa Terima SPDP Empat Tersangka Penebangan Pohon Tanpa Izin di Pekanbaru | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dugaan penebangan pohon tanpa izin di median Jalan Tuanku Tambusai. Ada 4 nama tersangka tercantum dalam SPDP itu.

Para tersangka itu terdiri dari pihak yang melakukan penebangan atas nama Mukhti Affandi, Reza Afriadi dan Riko Perdana. Sementara seorang lagi adalah Jhonny Wijaya dari CV Riau Bersatu, pihak yang disinyalir sebagai otak penebangan pohon.

Penanganan perkara dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru Sektor Bukitraya. Dimana penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (25/10) lalu.

Selanjutnya, penyidik menyampaikan SPDP ke pihak Kejaksaan. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya. Tadi (kemarin,red) kita terima SPDP-nya,” ujar Robi, Senin (2/11).

Atas SPDP itu, pihaknya kemudian menerbitkan P-16. Administrasi itu sebagai surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.

“Yang pasti, saya menerbitkan P-16. Sudah terbit (P-16). Dua orang (Jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara itu),” sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Saat ini, lanjut Robi, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Jika sudah, pihaknya akan meneliti berkas perkara untuk memastikan syarat formil dan materil perkara.

“Kita menunggu berkas masuk. Berkas masuk, kita teliti,” pungkas Robi Harianto.

Diketahui, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA. Laporan polisi diterima Polsek Bukitraya, Kamis (15/10) kemarin dengan nilai kerugian Rp29 juta.

Pohon yang ditebang secara sepihak itu adalah jenis glondokan tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini, pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada sebanyak 48 batang yang dipotong.

Kemudian, 35 batang pohon jenis tabebuya rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini sudah setinggi sekitar 4 sampai 6 meter.

Dikatakan Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo, tiga pelaku berperan sebagai orang suruhan dari pihak CV Riau Bersatu. Jhonny Wijaya adalah staf lapangan bagian periklanan dari pengelola bando atau papan reklame.

“Pengelola bando tersebut atas nama JW dari CV RB. Sedangkan pemotong pohon atau yang disuruh MA, RA, dan RP. Diamankan di (Jalan) Parit Indah,” ujar AKP Arry belum lama ini.

Untuk melakukan pemotongan pohon itu, Jhonny memberikan upah sebesar Rp2,5 juta kepada ketiga suruhannya tersebut. Dia menyuruh Mukhti Affandi dan dua rekannya untuk melakukan pemangkasan pohon pelindung tersebut, karena menutupi pandangan ke reklame bando jalan.

Setelah dipotong, puluhan batang pohon itu dibuang ke tempat pembuangan sampah di daerah Air Hitam, Payung Sekaki.

Pelaku dijerat 170 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 5,5 tahun penjara. AKP Arry memaparkan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.

Penebangan sepihak ini diketahui Senin (12/10) pagi kemarin. Sore harinya, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riau (PUPR) dan Polresta Pekanbaru turun ke lokasi melakukan pengecekan.

Di lokasi tampak pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Diperkirakan, aksi pemotongan dilakukan pada Minggu (11/10) malam hingga Senin dini hari.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas