Hukum

Kejari Kampar Kembali Berhasil Terapkan Keadilan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Gegara Kucing | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali berhasil menerapkan keadilan restorative justice terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang disebabkan gegara kucing sehingga terjadi keributan.

Perkara penganiayaan itu pelimpahan dari Poksek Tapung Hulu, yang melibatkan satu keluarga yang terdiri dari Ayah, Ibu dan satu orang anak, itu berawal dari kesalapahaman tentang hewan peliharaan (kucing) dengan tetangganya sendiri.

Melihat perkara itu pihak Kejaksaan Negeri Kampar melakukan upaya memediasi dan menghentikan penuntutan perkara tersebut dan Jaksa menjelaskan terkait keadilan restoratif dengan menyelesaikan perkara di luar persidangan.

“Ya benar, kita telah melakukan keadilan restoratif dimana, kita telah memanggil secara patut, para pihak yang sedang bermasalah dalam hal ini penganiayaan melibatkan satu keluarga yang terdiri dari Ayah, Ibu dan satu orang anak terhadap tetangganya sendiri,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Suhendri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan, Senin (14/9).

Sabar mengatakan setelah dilakukan keadilan restorativ akhirnya mereka (tersangka dan korban, red) mau berdamai dan sepakat untuk saling memaafkan pihak.

“Pihak ersangaka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga bersedia mengganti kerugian materil terhadap perbuatan penganiayaan yang telah dilakukannya,” kata Sabar.

Menurut Sabar, penerapan keadilan restoratif ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam aturan itu, Jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai.

“Restorative justice ini yelah dua kali kita lakukan di Kejari Kampar,” kata mantan Kasubbag Pembinaan Kejari Kepulauan Meranti itu.

Lanjut dia, penghentian penuntutan seperti ini bisa diterapkan bagi tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika mengulang, upaya ini tidak berlaku.

Sementara itu korban Lisna Zebua mengatakan bahwa ia sudah memaafkan tindakan yang telah dilakukan oleh tetangganya itu terhadap dirinya.

“Udah selesai disini, saya maafkan dari lubuk hati saya paling dalam. Saya juga manusia punya perasaan juga, kita tidak tau kedepannya entah apa yang terjadi terhadap saya, apalagi mereka itu tetangga saya,” kata Lisna.

Sedangkan pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah mereka lakukan terhadap korban dan mereka mengaku menyesal atas perbuatan terbut.

“Saya dan anak istri saya minta maaf atas tindakan yang telah kami lakukan terhadao korban,” kata B Simanjuntak.

ia juga mengucapkan terimaksih kepada pihak kejaksaan telah mendamaikan pihaknya dengan korban sehingga perkaranya tidak belanjut ke pengadilan.

“Terimakasi saya ucapkan kepada seluruh pihak yang menangani perkara ini, dan ini sangat membantu, kami bisa berdamai disni,” tuturnya.

 

 

Reporter: Amri





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas