Hukum

Kejari Kampar Terapkan Keadilan Restoratif, Ini Tersangka yang Lolos dari Tuntutan Pidana | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, BANGKINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyusul menerapkan restorative justice terhadap perkara tindak pidana yang ditanganinya. Adalah tersangka SU (59) dan SA (50) yang bebas dari tuntutan pidana setelah dimediasi oleh pihak Kejaksaan.

Pasangan suami istri itu sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan mencuri 3 tim rokok di sebuah kedai grosir di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa kemudian mencoba memediasi pertemuan antara korban dan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Dayun, Siak itu, diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

 

Saat pertemuan itu, Jaksa menyampaikan terkait keadilan restoratif dengan menyelesaikan perkara di luar persidangan.

 

Tersangka tidak akan lagi disidangkan di pengadilan. Mereka (tersangka dan korban, red) sudah sepakat melakukan perdamaian dengan disaksikan oleh JPU,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Suhendri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan, Kamis (10/9).

Menurut Sabar, penerapan keadilan restoratif ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam aturan itu, Jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai.

“Restorative justice ini baru pertama kali kita terapkan,” lanjut mantan Kasubbag Pembinaan Kejari Kepulauan Meranti itu.

Lanjut dia, penghentian penuntutan seperti ini bisa diterapkan bagi tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika mengulang, upaya ini tidak berlaku.

“Hari ini kita eksekusi untuk dibebaskan., Korban sudah tidak mempersoalkan lagi masalah yang menimpanya, dan sudah ikhlas,” pungkas Sabar Gunawan.

Penulis : Amri

Editor : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas