Pekanbaru

Akhirnya 75 Pengunjung Star City Jalani Rehabilitasi, Satu Tetap Diproses Hukum | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru memberhentikan proses hukum terhadap pengunjung Star City PUB & KTV yang diamankan pada saat razia Minggu (6/9) malam.

Dikarenakan tidak cukup alat bukti untuk menjerat para pengunjung itu, akhirnya pihak kepolisian melakukan tahapan assesment atau hanya menjalani rehabilitasi narkoba.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan proses assesment tersebut. Namun tidak semuanya, masih ada pengunjung yang tetap dilanjutkan proses hukumnya.

“Iya (assesment, red), kalau untuk yang sudah tersangka kemarin masih dijalankan proses hukumnya,” kata Nandang saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Pihaknya hanya memproses secara hukum terhadap 1 dari 76 orang pengunjung yang diamankan, ia terbukti memiliki satu butir Happy Five, yakni seorang wanita inisial DN (26) yang merupakan warga Kelurahan Tuah Karya, Tampan.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan menjelaskan bahwa dari 76 orang hanya 75 orang saja yang menjalani assesment.

“Direhab semua, kecuali satu orang perempuan itu perkaranya tetap lanjut,” jawab Juper sambil mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka, Rabu (9/9).

Pihaknya memilih balai rehabilitasi swasta untuk dijadikan tempat rehabilitasi bagi ke 75 orang itu. Terhitung sejak hari ini, Rabu (9/9), mereka akan menjalani proses rehab hingga berakhir beberapa waktu kedepan.

“Kita pilih IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Mercusuar Pekanbaru, hari ini diantarkan kesana untuk selanjutnya mengikuti tahapan rehab,” ulas mantan Kapolsek Tampan itu.

Ditanyakan kenapa harus di assesment, Juper menjawab dikarenakan terhadap 75 orang itu hanya terbukti mengkonsumsi narkotika dan itu berdasar hasil urine yang positif methamphetamine dan amphetamine.

“Merekan ini kan hanya positif urine saja, dan tidak ditemukan barang bukti narkotika pada mereka,” tegasnya.

Dipilihnya IPWL Mercusuar Pekanbaru dan bukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, Juper menjawab dikarenakan ketersediaan tempat yang kurang di BNNK Pekanbaru.

“Ketersediaan tempat saja, dan secara undang-undang kita juga bisa melaksanakan rehab di swasta yang sudah ditunjuk oleh Kemensos,” singkat Juper.

Reporter: Akmal





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas