Hukum

Lima Pelaku Penganiayaan di Desa Petapahan Ditangkap Polisi | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, TAPUNG – Lima tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, ditangkap Polisi.

Adapun 5 pelaku pengeroyokan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JH (23), AH (32), WA (22), VI (33) dan RS (25), semuanya warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kelima tersangka ditangkap pada Kamis (3/9/2020) atas laporan korbannya Kamso Silalahi ke Polsek Tapung pada pertengahan Agustus lalu.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi terkait kejadian itu membenarkan penangkapan terhadap kelima pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

“Ya benar, kita amankan 5 orang tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap saudara Kamso Silalahi. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, sepotong batubata pecah yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban,” ujar Kompol Sumarno, Jumat (4/9/2020).

Diakatakan Sumarno, kejadian itu berawal pada Sabtu siang (15/8/2020) sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu korban bersama istrinya hendak menjemput mobil ke simpang PT. Masterindo, sesampai di depan Kantor Pemuda Pancasila wilayah Topas ia dihadang oleh seorang yang tidak dikenalnya.

“Korban kemudian berhenti dan turun dari sepeda motor yang dikendarainya, lalu korban mengatakan kepada pelaku bahwa dia bermarga Silalahi dan kemudian dijawab oleh teman pelaku dengan mengatakan siapa Silalahi?,” ucap Marno menirukan perkataan korban.

Kemudian kata Marno, tiba-tiba korban langsung dipukul oleh pelaku dari belakang menggunakan tangan dan selanjutnya korban dikeroyok oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya yang mengenakan pakaian seseragam ormas Pemuda Pancasila.

Pada saat dikeroyok, korban berusaha melarikan diri kerumah warga dan setelah itu para pelaku meninggalkan korban di dalam rumah tersebut. Akibat penganiayaan itu sebut Marno korban mengalami luka robek pada bagian kepala karena dipukul dengan pecahan batu bata. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Marno perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan, setelah terpenuhi 2 alat bukti maka pada Kamis pagi (3/9/2020) dilakukan penangkapan terhadap para pelaku dan membawanya ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Kamso Silalahi. Kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Sumarno.

 

 

Reporter: Amri





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas