Hukum

Kapolsek Tualang Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian dengan Pemberatan | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PERAWANG – Dua orang warga kota Industri Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tak berkutik saat diamankan petugas dari Polsek Tualang Polres siak, Jumat (28/8).

Selain dua orang pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Polisi turut mengamankan seorang lelaki warga Desa mandi angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak yang diduga merupakan sebagai penadah sepeda motor hasil curian oleh kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya, ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melalui Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani SH SIK MH.

Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani mengatakan, pengungkapan kasus curat tersebut bermula dari laporan warga KPR I Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, yang mana pelaku memasuki rumah korban dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Scopy Dengan Nomor Polisi BM 3543 YN dan satu unit HP merk Realme C2 milik korban, kata Faizal.

“Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dilapangan, dan petugas berhasil mendapatkan ciri ciri pelaku dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dan pemberatan yaitu pelaku S dan AL yang kedua nya merupakan warga Perawang, ujar Faizal “.

Lebih lanjut Faizal menceritakan, pertama Petugas mengamankan pelaku S dirumah kontrakannya di jalan indahkasih Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, bebernya “.

Masi kata Faizal, setelah melakukan introgasi kepada pelaku S, dia bernyanyi sehingga mencuat nama seorang rekannya dalam melakukan aksi pencurian tersebut, yaitu AL yang tinggal di KPR I Perawang, merupakan warga yang tinggal satu Komplek dengan korban, beber Faizal.

“Tak cukup sampai disitu, mantan Kasat Reskrim Polres Siak tersebut memburu pelaku penadah sepeda motor curian tersebut, dan di kantongi nama MDS yang merupakan warga Mandi Angin Kecamatan Minas “.

Sehari berselang petugas kembali membekuk MDS yang merupakan penadah Sepeda Motor hasil curian Pelaku S dan AL di Kota Perawang dirumahnya Desa mandi angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

Dirumah Pelaku MDS petugas berhasil mengamanakan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku S dan AL, namun nomor Polisi sepeda motor tersebut sudah ditukar dengan yang palsu oleh MDS.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang, pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP, beber Faizal.

Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani SH SIK MH Menghimbau kepada masyarakat kecamatan Tualang agar selalu berhati hati dan waspada saat meninggalkan rumah, karna pelaku kejahatan dimulai karna adanya kesempatan, pungkas mantan Kasat Reskirim Polres Siak itu.(*)

Reporter: Dolly Sandro





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas