Hukum

Para Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Kerja Sama Media di Setwan Rohil Titipkan Kerugian Negara Rp307 Juta | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima penitipan kerugian keuangan negara dari para terdakwa dugaan korupsi dana kerja sama media di Sekretariat DPRD kabupaten setempat. Adapun jumlah yang diterima sebesar Rp307 juta.

“Iya, benar. Para terdakwa menitipkan uang Rp307 juta dari total kerugian negara sebesar Rp892.875.000,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Gaos Wicaksono, Selasa (1/9).

Adapun terdakwa dimaksud adalah mantan Sekretaris DPRD Rohil, Syamsuri, dan dua orang bawahannya, Mazlan selaku Pejabat Pengadaan, dan Riris Opat Juliana yang merupakan Bendahara di Setwan Rohil.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Herlina Samosir menambahkan, pihak keluarga dari para terdakwa yang mengantarkan uang tersebut ke Kantor Kejari Rohil. Penitipan itu dilakukan saat perkara masih bergulir di persidangan.

 

Tanggal 31 Agustus kemarin, masih pemeriksaan ahli. Sidang berikutnya diagendakan pemeriksaan para terdakwa,” ujar Herlina saat dihubungi terpisah.

Dia meyakini, para terdakwa akan mengembalikan keseluruhan kerugian negara dalam perkara itu. Hal itu, kata dia, sudah disampaikan para pesakitan itu.

“Pengembalian untuk 100 persennya, kita usahakan clear,” sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Siak itu.

Dengan adanya penitipan kerugian negara ini, tentu akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam menjatuhkan tuntutan pidana. Diyakini, majelis hakim juga akan mempertimbangkan hal tersebut.

 

“Tadi yang menitipkan, keluarga dari masing-masing terdakwa. Selanjuthya, langsung kita titipkan ke bank. Jika dinyatakan bersalah dan inkrah, kita setor ke kas daerah atau negara,” pungkas Jaksa wanita yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan Pejabat Pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.

Dalam pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.

Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar. Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Namun, mereka membuat laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara Rp892 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tenyang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas