Hukum

Alasan Bayar Hutang Mantan Suami ke Rentenir, Wanita ini Mencuri di Toko Ritel Modern | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Seorang wanita berumur 35 tahun terpaksa mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Rabu (2/9).

Wanita inisial DSR alias Dewi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak kejahatan yang telah dilakukan nya selama enam bulan terakhir ini.

Beralasan hasil dari penjualan barang curian nya itu untuk membayar hutang mantan suaminya ke rentenir. Karena ia tak punya pekerjaan, lalu nekat mencuri barang dagangan di toko ritel modern di Jalan SM Amin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut bahwa pelaku sudah pernah dipergoki saat melakukan aksi pencurian.

“Namun, saat diamankan pada pertama itu kerugian tidak besar, maka dilakukan lah istilahnya Restorative Justice. Dan ditangkap saat ini, kerugian yang diperbuatnya mencapai angka 5 juta rupiah,” kata Ambarita.

Wanita beranak dua itu, diantar oleh karyawan toko ritel modern itu ke Polsek Tampan pada Selasa pekan lalu. Ketika itu, karyawan merasa tidak asing dengan wajah pelaku yang masuk kedalam toko.

Sebab, sebelumnya barang dagangan sudah pernah hilang dan berdasar hasil rekaman kamera pengintai, terlihat jelas wajah pelaku dalam rekaman kamera itu sama persis dengan pelaku yang barusan masuk ke toko.

Benar saja, saat diintip pergerakan pelaku dari kamera pengintai, terlihat wanita itu memasukkan barang-barang yang terpajang kedalam tas yang sudah disediakan nya.

Dianggap tas sudah penuh, pelaku mendatangi kasir dan hanya membayar makan kecil yang dibelinya lalu keluar. Merasa cukup bukti, karyawan toko mencegat wanita itu dan menggeledah isi tas dan ditemukan barang-barang yang belum dibayarkannya.

Tak hanya itu, didalam tas juga ditemukan tiga kantong plastik berisi barang harian yang diakui pelaku diambilnya di beberapa toko ritel modern yang berbeda lokasi di hari yang sama.

“Hasil curian dipergunakan untuk membayar hutang mantan suami kerentenir, hasil curian dijual kembali ke tetangga tetangganya dengan harga yang lebih murah,” ucap Ambarita.

Pelaku yang merupakan warga Cipta Karya itu mengaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan terakhir di beberapa toko ritel modern.

“Pengakuannya sudah 8 kali melakukan pencurian itu sejak 6 bulan terakhir.Dan sudah pernah 2 kali di amankan oleh pihak kepolisian,” tegas Ambarita.

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam plat BM 4231 FE milik pelaku, tas sandang merk Filla warna hitam berisi barang harian berupa kecap, sabun cair dan tiga kantong plastik warna hitam berisi barang harian.(*)

Reporter : Akmal





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas