Bengkalis

Terlibat Peredaran Gelap Narkotika, Satu Oknum Mantan Anggota Polri Dituntut Pidana Mati | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, DUMAI – Satu orang terdakwa yang pernah bertugas di jajaran Polres Bengkalis dituntut pidana mati. Keduanya diduga terlibat peredaran gelap narkotika.

Dia adalah Rapi Rahmat Hidayat. Selain dia, seorang terdakwa atas nama Rapi juga dituntut pidana yang sama.

Keduanya menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Senin (31/8).

BACA : Oknum Polisi di Bengkalis Diringkus 10 Kilo Sabu Dikemas Dalam Teh China

“Tuntutan pidana mati untuk terdakwa Rizal dan Rapi karena berperan sebagai kurir penjemputan barang bukti,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Agung Irawan.

Selain dua terdakwa tersebut, tuntutan pidana juga diberikan terhadap dua pesakitan lainnya, yaitu Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. Berbeda dengan Rizal dan Rapi, dua terdakwa lainnya dituntut pidana seumur hidup.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tadi yang membacakan tuntutan Jaksa Priandi Firdaus,” lanjut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis itu, seraya menyampaikan alasan bedanya tuntutan pidana tersebut.

“Peran terdakwa Hendra dan Riman sebagai pendamping melakukan penjemputan,” sambung Agung yang pernah bertugas di Kejari Kampar itu.

Atas tuntutan itu, kata Agung, proses persidangan berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan dari para terdakwa. Pledoi itu akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin (17/2) lalu. Dari mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram sabu-sabu, dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60.000 butir.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas