Hukum

Kantongi Tujuh Paket Sabu, Warga Gang Pasifik Perawang Dibekuk Buser | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PERAWANG – Seorang warga Perawang YP (40) terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Tualang, pasalnya YP (40) kedapatan menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tualang Polres Siak.

Dari tangan YP (40) petugas berhasil mengamankan tujuh paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 6,45 gram ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK Melalui Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani SH SIK MH, Sabtu (29/8).

Lebih lanjut Faizal mengatakan, pelaku yang ditangkap petugas di rumah kontrakannya di jalan Indah Kasih Gang Pasifik Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat setempat yang sudah resah atas ulah pelaku mengedarkan narkotika jenis Sabu di Kota Industri Perawang.

Pengerebekan di rumah pelaku yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Tualang yang didampingi Ketua RT setempat, anggota berhasil menemukan diduga narkotika jenis sabu di kantong jaket milik pelaku.

“Setelah diintrogasi petugas, pelaku mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tualang guna proses Penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

“Kita akan kembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, akan kita berantas yang namanya pengedar narkotika di negri istana ini, Narkoba adalah musuh kita bersama,” tegas Faizal.

Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani SH SIK MH mengimbau kepada generasi muda di kota industri Perawang, agar menjauhi yang namanya Narkoba, karena Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa.(*)

Reporter: Dolly Sandro





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas