Hukum

Tahap II, Perkara Pembunuhan Siswi di Pelalawan Segera Disidangkan – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PANGKALANKERINCI-Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang siswi yang bernama Intan Aulia Sari, dari penyidik kepolisian. Dimana dalam perkara ini terdapat seorang tersangka yang juga anak di bawah umur.

Tersangka itu berinisial MAA. Dia disinyalir adalah teman korban, yang masih berusia 17 tahun.

MAA berhasil diamankan Kepolisian Resor Pelalawan pada Jumat (19/2) lalu. Berhasil merampungkan proses penyidikan, penyidik kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“JPU Anak pada Kejari Pelalawan telah menerima penyerahan tersangka anak dan barang bukti, atau tahap II atas nama MAA dari Penyidik Polres Pelalawan,” ujar Kepala Kejari Pelalawan Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Sumriadi, Kamis (4/3).

Mengingat masih pandemi Covid-19, pelaksanaan tahap II dilakukan secara virtual. Dimana JPU memeriksa berkas dan barang bukti dari kantor Kejari Pelalawan.

“Tahap II yang dilaksanakan secara daring tersebut dilakukan oleh JPU Anak Syafrida SH,” sebut Jaksa yang karib disapa Udo Adi itu.

Dengan telah dilakukannya proses tersebut, JPU kata Sumriadi, akan menyiapkan surat dakwaan. Itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam waktu sesegera mungkin perkara anak tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan,” imbuh mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Siak itu.

Diketahui, korban sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Senin (8/2). Saat itu Intan pamit dari rumah mengantarkan tugas ke sekolah.

Sejak saat itu Intan tak kembali ke rumah dan membuat keluarganya panik. Kabar hilangnya Intan kemudian beredar luas di media sosial Facebook, WAG, hingga Instagram.

Pada Kamis (11/2) sore, warga mencium bau busuk saat melintas di Jalisbon Desa Dundangan. Setelah dicari ternyata, aroma tak sedap itu berasal dari mayat yang ada di tepi jalan. Mayat itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dilakukan visum serta autopsi.

Polisi memastikan jika jenazah tersebut adalah Intan Aulia Sari, siswi SMP Bernas yang dilaporkan hilang empat hari sebelumnya.

Dari pengusutan perkara yang dilakukan Korps Bhayangkara yang dikomandani AKBP Indra Wijatmiko, diketahui identitas pelaku, hingga akhirnya bisa diamankan.

Dari penyidikan polisi terungkap motif pelaku nekat menghabisi nyawa gadis berusia 15 tahun tersebut. Korban mengaku hamil dan meminta pelaku bertanggungjawab atas bayi yang dikandungnya. Mendengar pengakuan gadis belia itu, tersangka langsung khilaf dengan mencekik korban.

“Anak MAA disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkas Sumriadi.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas