Hukum

Miris, Petani Inipun Sudah Terkontaminasi Sabu – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, RENGAT-Tak disangka, MAR alias Agus (30) yang sehari harinya berprofesi sebagai seorang petani di kecamatan Batang Cenaku, sudah terkontaminasi dengan Narkoba. Tak tanggung tanggung Narkoba yang dinikmatinya jenis Sabu.

Akibat keterlipbatannya dengan Sabu, Agus akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian yang pada akhirnya membuatnya harus berada di balik jeruji besi.

Memang Polisi harus terlebih dahulu menelusuri jalan poros yang menghubungkan antara Kecamatan Batang Cenaku dengan Kecamatan Rakit Kulim, karena Agus ternyata berada di salah satu sekolah di Kecamatan Rakit Kulim.

“Jumat, 26 Februari 2021 malam, tepatnya pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkoba di halaman SMK Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu 28 Februari 2021 siang.

Lebih jelas disampaikan Misran, Jumat malam, pada pukul 19.00 WIB, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul SH, MH mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar jalan poros Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang cenaku menuju Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu.

Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Batang Cenaku beserta anggota langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dengan menelusuri ruas jalan penghubung antar dua Kecamatan tersebut.

Di jalan itu, tim melihat seorang pengendara sepeda motor yang kecepatan cukup tinggi dan menunjukkan gelagat mencurigakan dari arah Desa Bukit Lipai menuju Kecamatan Rakit Kulim.

Tim terus mengikuti pengendara sepeda motor jenis Yamaha Vega tanpa plat Nopol itu hingga akhirnya berhenti dihalaman SMK Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim. Saat itulah pengendara sepeda motor tersebut diamankan.

Ketika digeledah, ditemukan 1 bungkusan plastik klep kecil berisi serpihan kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dari dalam tas sandangnya dengan berat sekitar 0,12 gram.

Kemudian, ditemukan juga satu set alat hisap sabu atau bong, handphone serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba.

“Setelah menemukan barang bukti narkoba dan lainnya, tersangka langsung dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk proses selanjutnya,” pungkas Misran.





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas