Pekanbaru

Melalui ‘Si Cermat’, Kajari Pantau Langsung Proses Pemeriksaan Saksi – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Kejaksaan Negeri Pekanbaru merancang suatu sistem agar proses penanganan perkara dugaan korupsi oleh Seksi Pidana Khusus berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan. Kepala Kejari dan Kepala Seksi Pidsus, bisa langsung mengetahui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa.

Sistem itu dinamakan ‘Si Cermat’ yang merupakan singkatan dari Sistem Pemeriksaan Cerdas dan Cermat. Dengan sistem tersebut, proses pemeriksaan saksi dan pihak-pihak terkait oleh penyidik, akan diketahui pimpinan di Korps Adhyaksa itu.

Kejari menyiapkan satu ruang di lantai 2 di Seksi Pidsus. Dalam ruangan iyu disiapkan dua ruang pemeriksaan yang didesain senyaman mungkin, serta terdapat kursi dan meja pemeriksaan.

Di sana juga terlihat perangkat rekam, seperti kamera dan mikrofon yang terhubung dengan pimpinan Kejari dan Kasi Pidsus.

“Sistem ini bisa dikontrol Kajari dan Kasi Pidsus terhadap yang memeriksa dan diperiksa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (24/2).

Dengan sistem ini, suasana pemeriksaan akan terpantau dan diketahui oleh Kajari dan Kasi Pidsus. “Sehingga raut muka yang diperiksa dan apapun pembicaraan di ruang pemeriksaan, itu akan terdengar oleh Kajari dan Kasi Pidsus,” sebut Jaksa yang akrab disapa Zega.

Selain memantau proses pemeriksaan, Kajari dan Kasi Pidsus juga bisa terlibat langsung dalam proses tersebut. Seperti, menambahkan materi pertanyaan pemeriksaan.

“Kajari juga bisa mengecek. Kalau ada yang ditambahkan dalam pemeriksaan, karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red) itu terlihat oleh Kajari. Raut wajah aja terlihat. Jadi terekam semua,” ungkap dia.

Dengan begitu, tindakan penyimpangan yang dimungkinkan terjadi saat proses penyidikan itu, bisa diminimalisir. Hal itu bentuk pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan Kejari Pekanbaru.

“Sehingga dalam proses pemeriksaan itu tidak ada main mata dan hal-hal lain di luar pemeriksaan,” tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

“Ini kita lakukan dalam (pemeriksaan) sprintug (surat perintah tugas,red), sprinlid (surat perintah penyelidikan,red) dan sprindik (surat perintah penyidikan,red),” sambungnya menutup.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas