Hukum

Mantan Kepala Divisi Listrik PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Sandang Status Tersangka – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PANGKALANKERINCI-Babak baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Tuah Sekata. Itu seiring dengan penetapan Afrizal sebagai tersangka.

Di Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pelalawan itu, Afrizal pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Listrik. Dia dinilai sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada PD Tuah Sekata Tahun 2012 hingga 2016.

Penetapan tersangka ini dilakikan setelah penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Rabu (17/2), kita telah menetapkan tersangka dalam perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan,” ujar Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Sumriadi, Kamis (18/2).

Adapun tersangka dimaksud adalah Afrizal. Saat dugaan rasuah terjadi, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Listrik di perusahaan pelat merah itu.

“Bahwa tersangka yang ditetapkan, dengan inisial atas nama AF, salah satu pejabat pada PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan,” sebut mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Siak itu.

Lanjut dia, penyidik saat ini terus berusaha merampungkan berkas perkara terhadap yang bersangkutan, dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Begitu juga dengan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu.

“Terkait dengan kerugian keuangan negara sedang proses perhitungan,” tegas Jaksa yang karib disapa Udo Adi itu.

Atas perbuatannya, Afrizal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik juga berpendapat, tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan,” pungkas Sumriadi.

Pengusutan perkara ini bermula dari hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pelalawan..

Laporan itu menemukan adanya mark up pengadaan dan pembelanjaan di PD Tuah Sekata pada tahun 2012 sampai 2016 silam yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Ketika hasil audit dan temuan LHP Inspektorat, pihak yang dicurigai diminta untuk di kembalikan tidak di gubris.

Uang yang bersumber dari APBD Pelalawan yang dihibahkan ke PD Tuah Sekata, sedianya untuk meningkatkan pelayanan listrik di Kota Pangkalan Kerinci, tetapi malah diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat maupun pegawai yang ada di perusahaan tersebut.

 

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas