Pekanbaru

Komisi I Temukan Kejanggalan Dalam Swastanisasi Parkir di Pekanbaru – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bisa dipidana jika kejanggalan yang ditemukan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru terbukti.

Kejanggalan itu berupa dasar hukum yang digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah naungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu dalam melakukan proses pelelangan tender proyek parkir.

Seharusnya menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Parkir, malah menggunakan Perda LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Disinilah letak kesalahan yang dimaksud oleh Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tersebut.

“Yang kita pertanyakan itu dasar hukumnya, kalau terbukti tidak sesuai atau melanggar, ya bisa-bisa mereka dapat dipidana, bukan OPD nya saja, pemenang tendernya pun terancam dapat sangsi jugalah,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti.

Guna memperjelas akan hal itu, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menjadwalkan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Sabtu (13/2) namun pihak yang diundang tidak hadir satupun.

Pertemuan itu seharusnya dihadiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Bagian Hukum, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pekanbaru, serta pemenang tender proyek parkir.

“Sampai saat ini (Sabtu kemarin) tidak ada konfirmasi dari pihak-pihak yang diundang. Alhamdulillah sampai saat ini mereka tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” jelas anggota fraksi Golkar itu.

Karena tidak adanya konfirmasi serta tidak diketahui apa penyebab dari pihak yang diundang tidak dapat hadir maka, Ida Yulita Susanti mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan pada Senin (15/2).

“Untuk kerjasama pihak ketiga sah-sah saja, tapi tidak boleh keluar dari perundang-undangan. Sistem BLUD yang digunakan kita lihat dulu apakah penerapan UPTD parkir menjadi BLUD sudah sesuai belum dengan perundangan, karena Permendagri nomor 79 terkait penetapan BLUD sudah ada aturan mainnya,” terang Ida lagi.

Sebab, pengumuman lelang sendiri untuk kerja sama operasional, sementara dalam BLUD untuk kerjasama operasional hanya dalam ruang lingkup manajemen dan tidak boleh menggunakan barang milik daerah.

“Jika menggunakan barang milik daerah itu namanya kerjasama pemanfaatan, pemanfaatan sistemnya adalah KPBU atau kerjasama antara pemerintah dan swasta. Kalau sekarang tidak berwujud, dibuat kerjasama operasional tapi menggunakan barang milik daerah. Mangkanya Komisi I berhak mendengarkan alasan mereka karena menyangkut regulasi,” terangnya.

Ida juga mengingatkan kepada tamu yang sudah diundang oleh Komisi satu, jika tidak hadir pada hari Senin esok maka pihaknya akan menjemput paksa pihak yang tidak menghadiri panggilan dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

“Itu dikasih deadline 3 kali panggilan, kalau undangan pertama dan kedua tidak ada datang dan konfirmasi. Panggilan ketiga jemput paksa menggunakan aparat penegak hukum. DPRD punya hak itu, berarti memang ada pelanggaran persoalan hukum sehingga tidak berani datang untuk dikonfirmasi,” tukasnya.





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas