Pekanbaru

Harus Tangani Perkara Korupsi, Kajari di Riau Diminta Optimalkan Sumber Daya yang Ada – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Para Kepala Kejaksaan Negeri di Riau diminta untuk bisa berimprovisasi, mengoptimalkan segala sumber daya yang ada dalam penanganan tindak pidana korupsi di daerah masing-masing. Dengan begitu, tidak ada cerita, Kejari tidak ada menangani perkara korupsi di daerah masing-masing.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa tak ada daerah yang bebas dari kasus korupsi. Sehingga suatu hal yang aneh jika Kajari di suatu daerah tidak menangani perkara dalam kurun waktu tertentu, sementara pihak kepolisian terus memiliki kasus yang ditangani.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengumpulkan seluruh jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejari se-Riau, beberapa waktu yang lalu. Dalam pertemuan itu, Kejati menyampaikan sejumlah arahan Jaksa Agung khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

“Saya melihat, (semua Kejari) sudah bergerak,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Minggu (14/2).

Dalam pertemuan itu, pihaknya memberikan motivasi agar jajaran pidsus di daerah untuk meningkatkan kinerjanya. Selain itu, pihaknya juga menanyakan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan.

Kita mendorong kawan-kawan itu bergerak, mengakomodir informasi-informasi dari masyarakat terkait TPK (tindak pidana korupsi,red). Tetapi juga proaktif mencari informasi-informasi dengan mengedepankan objektifitas, profesionalitas, kemudian alat bukti,” sebut Hilman.

“Kita tidak boleh ada kezaliman. Kita tidak boleh memaksakan diri. Jadi penanganan perkara itu murni untuk kepentingan penegakan hukum,” sambung mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Sejauh ini, kata dia, jajaran pidsus tidak memiliki kendala yang berarti dalam menangani perkara rasuah di daerah masing-masing. Jika pun ada, tinggal kebijakan Kajari untuk bisa berimprovisasi agar kendala itu bisa diatasi.

“Pimpinan satuan kerja harus bisa berimprovisasi, tidak membatasi. Karena tugas Jaksa itu kan penugasan, bukan bidang. Jadi kalau penanganan perkara TPK itu, jaksa bidang manapun boleh (menangani), dan harus diperintahkan dalam rangkap optimalisasi penanganan perkara. Pidsus, pidsus saja, tak bisa seperti itu. Jadi Jaksa itu penugasan,” sebut dia.

Menurut dia, hal itu telah disampaikan Pimpinan di Kejari Riau, ke para Kajari untuk menerapkan fungsi manajemen yang baik. “Jadi harus didorong seperti itu. Nanti bagaimana pimpinan menerapkan fungsi manajemen itu,” kata dia.

“Jadi menggerakkan segenap sumber daya yang ada. Membagikan kewenangan secara penuh, memberikan keleluasaan untuk berimprovisasi, dalam bingkai SOP (standar operasional prosedur,red),” lanjut Hilman.

Berkaca pada peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu di Kejari Indragiri Hulu (Inhu). Dimana sejumlah Jaksa di sana diseret ke pengadilan karena diduga melakukan tindakan transaksional dalam penanganan perkara.

Menanggapi hal itu, Hilman kembali menegaskan perlu adanya profesionalitas seorang Jaksa. Dikatakan dia, penanganan perkara itu harus murni untuk penegakan hukum.

“Profesional itu tidak ada hal-hal begitu (transaksional). Kita sudah menyampaikan itu. Ketika menangani perkara, niat nawaitu dan pelaksanaannya itu pure penegakan hukum. Tidak ada maksud lain-lain,” tegas dia.

“Ketika dia ada tujuan lain, pertama masyarakat sebagai kontrol dia. Kemudian pimpinan di Kejaksaan atau aparat pengawasan akan mengontrol juga. kalau ketangkap tangan, awas !. Resiko tanggung sendiri,” pungkas Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas