Pekanbaru

Perkara Yan Prana Masuk Tahap I – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau telah merampungkan pemberkasan dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak. Berkas perkara diketahui telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Saat rasuah terjadi, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Dia dituding melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, yakni sekitar 10 persen. Yang dipotong itu adalah kegiatan yang bernilai Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar. Adapun kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f) UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, proses pemberkasan telah rampung. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I.

“Hari ini (kemarin,red), kita kirimkan ke tahap I. Pemberkasan (sudah rampung),” ujar Hilman Azazi kepada Haluan Riau, Selasa (9/2).

Menurutnya, penyidik telah menyiapkan administrasi tahap I itu. Dirinya selaku Aspidsus juga telah menandatangani administrasi pelimpahan tahap I tersebut.

“Sudah saya tandatangani,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

“Tadi (kemarin,red) sudah saya tandatangani,” sambungnya.

Dengan telah dilakukan proses tahap I, penyidik selanjutnya menunggu telaahan yang dilakukan Jaksa Peneliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21, dan bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Namun jika belum lengkap, Jaksa Peneliti akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk yang harus dipenuhi.

“Penyidik akan tunggu hasil telaahan Jaksa Peneliti,” pungkas Hilman Azazi.

Diketahui, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2020. Dia juga langsung ditahan Jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif agar yang bersangkutan tidak mempersulit proses penyidikan.

Mengingat proses penyidikan masih berjalan, penyidik menganggap perlu untuk memperpanjang masa penahanan orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar tersebut.

“Diperpanjang selama 40 hari terhitung tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, belum lama ini.

Perpanjangan penahanan itu tertuang dalam surat bernomor B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021, Surat itu ditandatangi Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 4 Januari 2021 kemarin. Surat perpanjangan penahanan itu diketahui telah ditembuskan ke Yan Prana dan pengacaranya.

 

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas