Hukum

Kejati Diminta Usut Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap I dan II RSUD Bangkinang – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kendati begitu, Korps Adhyaksa itu juga diminta untuk mengusut dugaan penyimpangan terhadap pengerjaan tahap I dan II.

Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARA API Provinsi Riau, Jackson Sihombing, pihaknya mengapresiasi kinerja Kejati Riau dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

“Kita lengkapi beberapa dokumen pada pembangunan tahap I tahun 2017 dan tahap II tahun 2018. Anggarannya bertahap, bukan multiyears. Karena lokasi sama, rentetan pembangunan awal yang tidak tuntas dan dilanjutkan lagi hingga tahap III,” ujar pria yang akrab disapa Hombing saat ditemui di kantor Kejati Riau, Rabu (10/2).

Terkait hal itu, LSM BARA API kemudian melayangkan laporan baru ke Kejati Riau terkait pelaksanaan pengerjaan tahap I dan II. Dia berharap Kejati Riau menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pada tahap I, Pejabat Pembuat Komitmennya Sulaeman Mar’i dan Direktur Utamanya Wira Dharma. Pada saat itu, RSUD Bangkinang masih BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah,red),” kata dia.

“Untuk tahap II, PPK-nya Sulaeman Mar’i, dan Dirutnya Andri Justian. Sementara tahap III, PPK-nya Masyuri dan Dirutnya Andrian Justian,” sambung Hombing.

Hombing kemudian memaparkan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan tahap I tahun 2017. Yaitu, pekerjaan lantai semi basement yang kondisinya sudah banyak retak, pekerjaan struktur lantai satu yang diduga menyimpang pada BQ perencanaan dan kondisi sudah retak-retak, dan ralokani box culvert

“Pemenang lelang hanya dimenangkan oleh satu perusahaan, PT Mitra Andalan sakti-PT Aditya Mulya Pratama KSO,” beber dia. Nilai anggarannya, Rp10.223.718.300,” beber Hombing.

Sementara pada tahap II tahun 2018, nilai anggarannya, Rp17.741.910.000. Dugaan penyimpangannya adalah proyek yang dikerjakan PT Satria Wira Persada, pekerjaan plafon dengan volume 2.255 meter persegi diduga tidak dikerjakan, dan pekerjaan pengecatan diduga tidak ada.

Selanjutnya, untuk pekerjaan mekanikal banyak belum selesai, item pekerjaan pemasangan CCTV ada tiga unit dan tiga titik pada lantai dasar diduga tidak dikerjakan, pekerjaan panel kabel feeder pada lantai dasar banyak yang belum diselesaikan pada lantai dasar. Lalu, instalasi pemipaan pada lantai dua banyak belum selesai dan pengadaan hiydrant belum terpasang dengan sempurna

“Item pekerjaan instalasi air hujan pada lantai dasar, lantai satu dan lantai dua masih belum selesai. Begitu juga dengan instalasi air bersih lantai satu dan lantai dua. Terakhir, pekerjaan lampu penerangan instalasi stop kontak juga belum selesai,” pungkas Hombing.

Menanggapi hal itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, terkait penanganan perkara itu menjadi kewenangan penyidik dan ahli yang digandeng.

“Yang kita mulai kemarin, itu kan tahap III. Tahap III ini kan bermasalah karena apa? Karena tahap I dan II kan? Nanti dinilai. Itu domainnya ahli lah,” sebut Hilman.

Dalam penyidikan dugaan rasuah untuk proyek tahap III, sebut Hilman, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat penyidikan ini, pihaknya belum ada meminta keterangan terhadap ahli.

“Tapi sekarang masih saksi-saksi. Ahlinya belum. Tapi saat penyelidikan, sudah. Tapi kan belum final, belum fix. Nanti dihitung lagi,” jelas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

“Sistem kita nyidik itu bukan terpaku pada surat perintah itu aja. Kalau ada perkembangan saat penyidikan, kita kembangkan lagi,” sambungnya menutup.

Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender pada pengerjaan proyek tahap III. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.

Masih dari kabar yang didapat, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera.

Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.

Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.

Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti, di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.

Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks dan beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah banyak yang bocor digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak.

Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020.

 

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas