Hukum

Ada Korupsi Rp84 Miliar di BUMD PT Sarana Pembangunan Riau? – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU -Kejaksaan Tinggi Riau tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi senilai Rp84 miliar. Adapun BUMD dimaksud adalah PT Sarana Pembangunan Riau.

Pengusutan itu dilakukan Jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik hal tersebut.

“Iya. Itu ditangani tim Pidsus,” ujar Muspidauan kepada Haluan Riau, Senin (1/2).

Menurut dia, penanganan perkara telah masuk dalam proses penyelidikan. Dalam tahap ini, Korps Adhyaksa berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara itu.

Mengingat masih penyelidikan, Muspidauan belum bersedia memaparkan kronologis perkara. Namun begitu, dia memastikan bahwa tim penyelidik telah menjadwalkan proses permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui persoalan yang terjadi di perusahan pelat merah itu.

“Ini masih lid (penyelidikan,red). Tentu akan ada pihak-pihak terkait yang akan diklarifikasi,” sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Dari informasi yang dihimpun, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Adapun laporan itu terkait dugaan penyimpangan pada PT SPR Periode tahun 2010-2015.

Pihak LSM tersebut agar Jaksa segera memeriksa Rahman Akil selaku Direktur perusahaan periode 2010-2015, dan pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya,.

Laporan dan berkas yang mereka serahkan ke Kejati Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk untuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR. Termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.

Masih menurut LSM itu, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dimana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening.

 

 

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas