Bengkalis

Tekan Angka Laka Lantas di Tol Permai, Ini Arahan Dirlantas Kombes Pol Firman Darmansyah – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Firman Darmansyah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pengendara yang melakukan pelanggaran di sepanjang ruas Tol Pekanbaru-Dumai.

Itu dilakukan guna menekan angka kecelakaan di tol yang baru diresmikan pada September 2020 lalu.

“Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Trans Sumatera Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi,” ujar Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, Minggu (17/1).

Laka lantas yang di ruas Tol Permai terjadi umumnya karena kelalaian pengendara itu sendiri. Mereka tidak mengindahkan imbauan, dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalan bebas hambatan tersebut.

Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, salah satu faktor utama penyebab terjadinya laka lantas adalah kecepatan yang melebihi dari batas yang telah ditentukan.

“Kecelakaan sering terjadi karena adanya indikasi kelalaian pengendara itu sendiri. Salah satunya, kecepatan melebihi ambang batas. Bahwasanya di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sudah dibuat imbauan kecepatan maksimal 80km/jam,” sebut mantan Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

“Apabila melebihi dari batas kecepatan, akan terpantau melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan,red) yang digunakan Petugas Sat PJR dan Gakkum yang ditempatkan di titik sekitaran Jalan Tol Pekanbaru-Dumai,” sambungnya.

Selain itu, jajaran Ditlantas Polda Riau juga juga akan melakukan patroli rutin di sepanjang jalan tol. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan, dan petugas akan menyampaikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi tata tertib berlalulintas saat berkendara.

“Guna menekan fatalitas di sepanjang ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai, kita dari pihak Ditlantas Polda Riau akan melakukan pemantauan batas kecepatan pada setiap kendaraan yang melintas dengan menggunakan speed gun. Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas 80 km/jam, kita tindak tegas,” tegas Kombes Pol Firman Darmansyah.

“Saya mengimbau kepada masyarakat serta pengendara yang melintasi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai agar tetap berhati-hati. Kontrol laju kendaraan sesuai batas kecepatan yang sudah ditentukan, patuhi imbauan petugas. Bila mengantuk silakan istirahat di rest area tol,” imbaunya menutup.

Diketahui, ruas Tol Permai ini membentang sepanjang 131 kilometer, dan telah memenuhi persyaratan laik operasi sebagai jalan tol.

Sejak diresmikan pada 25 September 2020 lalu, telah terjadi beberapa kali kejadian laka lantas. Teranyar, musibah terjadi pada Sabtu (16/1) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB, yang dialami minibus Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BM 7660 AY yang menabrak bagian belakang truk tronton bernomor polisi BK 9842 XA.

Insiden itu menyebabkan satu penumpang di dalam minibus itu mengalami luka berat dan meninggal dunia di rumah sakit, yakni berinisial AS (41), serta dua korban luka ringan, yakni J (40) dan MRN (41). Peristiwa nahas itu terjadi di kilometer 36+400 jalur B pada lajur L1 (Lajur 1).

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas