Bengkalis

Diduga Merambah Hutan, GMRB Desak Polisi Tersangkakan Sihol Pangaribuan – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau diminta serius menangani dugaan perambahan hutan yang menyeret nama Sihol Pangaribuan. Dia adalah salah seorang oknum mantan anggota DPRD Bengkalis.

Sihol diduga merambah hutan dan menjadikannya perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektare di wilayah Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

“Saat ini umur kelapa sawit sekitar 8 tahun. Kebun itu juga tidak mengantongi izin dari kementerian,” ujar Muhammad Eko Saputra selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Riau Bersih (GMRB) di Mapolda Riau, Rabu, (13/1).

“Malah ada juga dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 itu,” sambungnya.

Perihal ini, kata dia, telah pernah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Atas hal itu, SP telah pernah diperiksa pada 9 September 2020 lalu.

Dalam laporan itu, Sihol diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d, jo Pasal 92 ayat (1) huruf a jo Pasal 93 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu dia juga disinyalir melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf w jo Pasal 3 UU Nomot 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seri a, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita meminta Polda Riau segera memberikan kejelasan hukum kepada saudara Sihol Pangaribuan yang diduga melawan hukum serta merugikan negara,” sebut Eko.

Selain itu, GMRB juga mendesak pihak kepolisian segera menetapkan Sihol sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Kami atas nama Gerakan Mahasiswa Riau Bersih akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Eko.

Pernyataan sikap dari GMRB itu diterima oleh Kapolsek Limapuluh, Kompol Sanny Handityo. “Suratnya sudah saya terima dan akan saya sampaikan ke pimpinan,” singkat Kompol Sanny.

Terpisah, Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait persiapan itu. Namun, kata dia, bentuknya berupa aduan masyarakat.

“Laporan memang ada, tapi sifatnya aduan dari masyarakat. Yang bersangkutan juga sudah pernah diperiksa,” imbuh mantan Wadir Resnarkoba Polda Riau itu.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas