Hukum

Bawa Sabu Polisi Amankan Pemuda Pulau Burung – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, TEMBILAHAN – Seorang pria yang berada disalah satu wisma Jalan Kembang Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pemuda berinisial RA (26) warga Pulau Burung kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Sabtu 2 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 Wib.

RA membawa shabu didalam sebuah kotak minyak rambut sebanyak 3 paket dan dari dompet 1 paket, semua terbungkus dalam plastik bening.

“Total barang bukti shabu yang berhasil diamankan Polsek Pulau Burung seberat 0,8 gram,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Rabu (6/1/2020).

Sehari sebelumnya, diungkapkan Kapolres Inhil, anggota Polsek Pulau Burung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di wisma tersebut.

“Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota Polsek Pulau Burung langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh penjaga wisma dan RT setempat,” ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan dan saat ini berada di Polsek Pulau Burung.

“Selain bb shabu, anggota kami juga mengamankan sejumlah uang Rp 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 set alat hisap shabu, 1 unit handphone dan 1 buah badik,” tukasnya.

 

 

Reporter: Evrizon





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas