Hukum

Dugaan Korupsi di Disdik Riau, Kejati Minta BPK Lakukan Audit PKN | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau segera melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Meskipun syarat yang diminta auditor, belum terpenuhi semua.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA. Saat ini, pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan.

Pada kasus ini, Jaksa telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Hafes Timtim selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) SMA pada Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil. Kedua pesakitan itu berstatus sebagai tahanan kota.

Dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut. Dikatakan Hilman, pihaknya telah mengirim surat permohonan ke BPK. Hal ini, kata dia, berkaitan dengan audit penghitungan kerugian negara (PKN).

“Kita sudah bersurat dengan BPK terkait PKN. Jadi BPK meminta 125 syarat. Tetapi kita sudah kirim 80-an (syarat). Artinya lebih dari setengah yang dimintakan BPK,” ujar Hilman Azazi, Kamis (17/12).

Untuk itu, pihaknya meminta kepada BPK untuk memaksimalkan syarat-syarat yang telah dikirim tersebut. Agar besaran kerugian negara dapat diketahui.

“Jadi kita meminta (kepada BPK) untuk memaksimalkan 80 syarat yang telah kita kirim,” sebut dia.

Saat ini, ditambahkannya, penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara dua orang tersangka tersebut. Jika selesai, penyidik segera melakukan tahap I, atau melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.

“(Penyidikannya) belum rampung,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Seperti disebutkan di atas, ada dua tersangka dalam perkara ini. Yaitu, Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil. Untuk sementara, keduanya dianggap bertanggung jawab dalam penyimpangan kegiatan yang dilaksanakan pada 2018 silam senilai Rp23,5 miliar.

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pernah memaparkan peran para tersangka dalam perkara tersehut. Menurutnya, Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Calatog.

Hafes yang saat itu menjabat Kabid SMA diduga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

“Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT,” beber mantan Wakajati Riau belum lama ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.

Selain kegiatan tersebut, Kejati Riau juga tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pengusutan dugaan penyimpangan terhadap dua kegiatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

 

 

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas