Pekanbaru

Dugaan Korupsi di Bappeda Siak, Era Yan Prana Terjadi Pembengkakan Anggaran | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Yan Prana Jaya Indra Rasyid pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak. Saat dia menjabat, disinyalir terjadi ‘pembengkakan’ nilai anggaran.

Guna memastikan apakah ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kemudian melakukan pengusutan. Saat ini, penanganan perkara telah masuk tahap penyidikan.

Adapun perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Bappeda Siak. Yan Prana sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bappeda Siak saat itu.

Yan Prana sendiri pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara ini pada Selasa (8/12) lalu. Namun saat itu, dia tidak datang tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya.

Jaksa lalu melayangkan panggilan kedua. Baru pada Rabu (16/12) kemarin, Yan Prana bisa diambil keterangannya.

Kepada wartawan, Yan Prana mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bappeda Siak.

“(Pemeriksaan terkait) Tugas saya sebagai kepala saja,” ujar Yan Prana usai menjalani pemeriksaan.

“Iya, Kepala Bappeda,” sambungnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menduga, nilai anggaran di Bappeda Siak kala itu lumayan besar. Bahkan lebih besar dari tahun sebelumnya. Namun dia tak merincikan berapa angka pastinya.

“Cukup lumayan, saya lupa. Tapi cukup lumayan (besar). Semenjak yang bersangkutan (Yan Prana, red) itu menjabat (Kepala Bappeda Siak), menjadi membengkak tidak salah saya anggaran itu, besar gitu,” ujar Hilman Azazi, Kamis (17/12).

Selanjutnya ada sejumlah anggaran yang disinyalir diselewengkan, sehingga disidik Korps Adhyaksa itu, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana.

Selain itu, ada beberapa perkara rasuah di Negeri Istana itu yang juga diusut Kejati Riau. Di antaranya dana bantuan sosial (bansos) dan hibah.

Disinggung apakah ada kaitan Yan Prana dengan perkara lainnya itu, Hilman memberikan penjelasannya. “Kalau bansos dan hibah belum (ada kaitannya). Ini masih menunggu data pendukung lain,” terang mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

“Nanti kita lihat keterkaitannya. Kalau ada perlu keterangan, kita panggil (Yan Prana),” sambung dia.

Kembali ke perkara dugaan penyimpangan anggaran rutin di Bappeda Siak, Yan Prana pernah dua kali diklarifikasi saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam perkembangannya, saat ditingkatkan status perkara ke penyidikan, Jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Kabupaten Siak per tahun 2013-2017.

 

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas