Pekanbaru

Direktur RSUD Bangkinang Sebut Diklarifikasi, Jaksa Ngaku Tidak Ada | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Asmara Fitrah Abadi, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (10/12). Padahal saat itu Jaksa tidak ada mengagendakan proses permintaan keterangan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang itu.

Kejati Riau sendiri diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar itu. Dalam proses penyelidikan itu, Asmara Fitrah Abadi telah pernah diklarifikasi.

Pantauan di lapangan, sang direktur datang ke Kantor Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB. Hampir satu jam berselang, dia keluar gedung didampingi oleh seorang pria yang mengenakan seragam salah satu media lokal.

Saat diwawancarai, Asmara Fitrah mengaku dirinya telah diklarifikasi pada pekan lalu. Proses itu, kata dia, dilanjutkan pada Kamis ini.

“Iya, tadi diklarifikasi,” ujar Asmara Fitrah saat baru keluar Gedung Kejati.

“Itu (klarifikasi pekan lalu,red) Pertama, pemanggilan biasa saja,” sambung dia.

Pada pemanggilan kedua ini, dia mengatakan diminta membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan tim penyelidik. Dokumen itu diyakini terkait proyek yang dikerjakan tahun 2019 lalu.

“Ada bawa dokumen juga,” singkat dia.

Disinggung tentang pembangunan ruang rawat ini memakai bendera perusahaan lain, Asmara Fitrah mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, ketika awal proyek berjalan, dirinya belum menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang.

Begitu juga ketika disinggung tentang adanya dugaan kalau proyek tidak sesuai spesifikasi. “Saya juga tidak tahu itu,” pungkas Asmara Fitrah Abadi.

Terpisah, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi mengaku, pihaknya tidak ada melakukan klarifikasi Direktur RSUD Bangkinang itu. “Tidak ada pemanggilan dan pemeriksaan itu,” tegas Hilman.

Diakui Hilman, dirinya memang ada jumpa yang bersangkutan. Tapi itu hanya sebentar saja.

“Saya tadi juga lagi rapat panitia raker. Cuma say hello aja (saat jumpa),” sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Saat jumpa, Hilman melihat Asmara Fitrah Abadi bersama seorang oknum wartawan. “Iya tadi ada wartawan Kampar mau konfirmasi. Ngga tahu dia (oknum wartawan,red) bawa teman (Asmara Fitrah,red),” kata Hilman.

“Bukan klarifikasi,” pungkas Hilman Azazi.

Diketahui, dalam pengusutan perkara ini, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga telah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar. Dia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.

Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompek Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.

Masih dari kabar yang didapat, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera.

Proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas