Hukum

Ini Konstruksi Penangkapan Juliari | Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keempat kalinya menetapkan para Menteri di kabinet Joko Widodo sebagai tersangka korupsi di kementrian masing masing.

Imam Nahrowi di Kementrian Olahraga, Idrus Marham Menteri Sosial, Menteri Kelautan Edhy Prabowo dan terakhir ini Menteri Sosial Juliari Batubara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode. Kemudian, menurut KPK, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.

“Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ungkap Firli saat konferensi pers, Minggu.

MJS dan AW lalu mematok harga Rp 10.000 per paket sembako dari nilai satuan paket bansos sebesar Rp 300.000. MJS dan AW selanjutnya membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yakni, AIM dan HS selaku pihak swasta serta PT RPI yang diduga milik MJS. Penunjukkan PT RPI diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh AW.

Setelah fee terkumpul, Firli mengungkapkan uang diberikan secara tunai kepada Juliari. “Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” tuturnya.

Uang itu kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut. Dari periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar selama Oktober-Desember 2020.

Uang itu juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari. Adapun Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sumber: kompas.com





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas