Pekanbaru

Polisi Masih Rampungkan Berkas Perkara Ketua FPI Pekanbaru | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Pihak kepolisian menetapkan Ketua Front Pembela Islam Kota Pekanbaru, berinisial HT dan satu orang anggotanya, MNF karena diduga membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab di kota setempat. Saat ini, berkas perkaranya masih dilengkapi penyidik.

HT dan MNF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada Selasa (24/11) dini hari lalu. Tidak butuh waktu lama, penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.

“Sudah ada SPDP-nya. Itu tertanggal 24 (November 2020) kemarin,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (2/12).

Atas SPDP itu, kata Robi, pihaknya kemudian menerbitkan P-16, yakni surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana. Ada sejumlah nama Jaksa yang tercantum dalam P-17 itu.

“Ada tiga orang Jaksa dalam P-16 itu. Mereka nantinya yang akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik,” sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Lanjut Robi, pihaknya saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dua tersangka dari penyidik. Jika diterima, pihaknya akan melakukan penelaahan untuk memastikan syarat formil dan materil perkara.

“Masih kita tunggu berkas perkaranya,” pungkas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Robi Harianto.

Diketahui, Ketua FPI Kota Pekanbaru HT diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Selain HT, seorang anggotanya berinisial MNF juga menjalani proses yang sama.

Polisi menjelaskan bahwa HT dan MNF diperiksa karena membubarkan secara paksa kegiatan Deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru pada Senin (23/11) lalu.

Deklarasi 45 elemen ormas dan para tokoh tersebut diketahui telah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19. Seperti, rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi, serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.

Menurut polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku. Yakni, melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas