Politik

Tiga Tersangka Pelanggaran Pilkada di Pelalawan Segera Disidang, Dua Di Antaranya PNS | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PANGKALANKERINCI – Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan pidana pilkada dari penyidik Kepolisian Resor setempat. Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini.

Adapun pada tersangka masing-masing berinisial SY. Wanita 39 tahun itu adalah seorang wiraswasta. Dua tersangka lainnya juga berjenis kelamin perempuan, yakni SN (45) dan MS (45). Dua nama yang disebutkan terakhir berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Agus Kurniawan, ketiga pelaku diduga melanggar tindak pidana Pilkada tahun 2020. Dimana untuk tersangka SY diduga melanggar Pasal 187 a Jo Pasal 73 ayat (4) huruf C Undang-undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sementara dua tersangka lainnya diduga melangar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Agus Kurniawan, Jumat (6/11).

Dipaparkan Agus, perbuatan para tersangka terjadi pada Kamis (1/10) sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan Langgam 2 KM 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

“Pada hari ini, perkara tersebut langsung kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan agar secepatnya disidangkan. Terhadap tersangka kita tidak melakukan penahanan,” kata Agus Kurniawan.

Pelaksanaan tahap II itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ketat. Baik pihak penyidik Polres Pelalawan maupun tersangka serta JPU, tampak mengenakan masker dan wajib cuci tangan dan mengukur suhu badan.

Penulis : Anton Dalimunthe
Editor : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas