Politik

Soal Debat Kandidat di Pekanbaru, Bawaslu Inhu Sependapat dengan Paslon Nomor 4 | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, RENGAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu menetapkan pelaksanaan debat para pasangan calon di Pilkada Inhu akan dilaksanakan di Pekanbaru, namun hal itu mendapatkan keberatan dari Tim Koalisi Paslon Nomor Urut 4 ( Irjen Pol Wahyu Adi – Supriati) yang langsung mengirimkan keberatan tersebut ke KPU Inhu.

Keberatan passangan BWS (Bersama Wahyu Adi – Supriati) tersebut ternyata mendapat respons positif dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dalam surat yang disampaikan Bawaslu ke KPU Inhu yang ditembuskan kepada pasangan calon, bahwa dalam hal rencana KPU Kabupaten Inhu melaksanakan debat publik, atau debat terbuka antar pasangan calon pada 11 November 2020 di Pekanbaru, agar dipertimbangkan kembali.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto melalui surat Bawaslu dengan nomor: 366/K.RI-03/PM.00.02/XI/2020, tertanggal 4 November 2020.

“Dengan itu, perlu disampaikan himbauan kepada saudara KPU agar mempertimbangkan kembali rencana kegiatan tersebut”.

Ada pun yang menjadi pertimbangan adalah sebagai berikut yaitu memperhatikan Pasal 20 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dimana debat publik atau debat terbuka sebagai mana dimaksud pada ayat (5) diutamakan diselenggarakan di daerah Pemilihan.

Selanjutnya adalah meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di Pekanbaru, sehingga telah ditetapkan sebagai zona hitam, serta adanya keberatan Paslon atas pelaksanaan debat di Pekanbaru, tutup Dedi dalam surat tersebut.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, rencana KPU Kabupaten Inhu melaksanakan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu di Kota Pekanbaru itu, mendapat tanggapan keberatan dari Paslon Wahyu Adi-Supriati dan Tim Koalisi Partai Pengusul.

Keberatan tersebut disampaikan oleh Tim Koalisi Partai Pengusul Paslon Wahyu Adi-Supriati secara tertulis ke KPU Inhu, dengan nomor surat: 109/BWS/TIM/X/2020 yang ditandatangani lansung oleh H Khairizal dan Herry Purnama, selaku Ketua dan Sekretaris Tim Koalisi Partai Pengusul.

Sekretaris Tim Koalisi Partai Pengusul BWS Herry Purnama ditemui di Rumah Pemenangan Wahyu Adi – Supriati, Kamis (5/11/2020) membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima tebusan surat dari Bawaslu Inhu terkait hal tersebut.

“Benar kita sudah terima surat tembusan dari Bawaslu, ya kita tunggu saja hasilnya dari KPU,” singkatnya.





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas