Pekanbaru

Kejari Limpahkan Pengusutan Perkara Pengangkutan Sampah ke Inspektorat Pekanbaru | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan persoalan proyek pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru ke Inspektorat setempat. Masih berjalannya kegiatan tersebut, menjadi salah satu alasan pelimpahan pengusutan perkara itu.

Sebelumnya, pengusutan perkara itu dilakukan Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Seiring jalannya waktu, Jaksa kemudian melimpahkan penanganan perkara itu ke Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Pekanbaru. Pelimpahan itu dilakukan belum lama ini.

“Mengapa (dilimpahkan) ke Inspektorat? Karena kita ada MoU (nota kesepahaman,red) dengan APIP,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega kepada Haluan Riau (Haluan Media Group) di ruangannya, Rabu (30/9).

Lebih lanjut dia menyampaikan alasan lainnya pelimpahan perkara itu. Menurut Zega, kegiatan pengangkutan sampah itu belum berakhir pelaksanaannya. Itu sesuai dengan kontrak kerja antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan pihak rekanan.

“Kegiatan itu masih berjalan. Artinya belum selesai hingga akhir tahun,” sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

“Menurut pandangan kita, belum tuntas pelaksanaan pekerjaannya.
Untuk menjawab pengaduan dari masyarakat, maka kita teruskan lah kepada APIP,” sambungnya.

Pihak Inspektorat, yakin dia, akan melakukan pemeriksaan khusus terkait persoalan yang diangkat. Hasilnya pemeriksaan khusus itu nantinya akan disampaikan ke Kejari Pekanbaru.

“Dia (Inspektorat,red) itu, pemeriksaan khusus, seperti audit khusus. Hasilnya itu pasti akan diberikan ke kita tentang audit itu,” pungkas Yunius Zega.

Dari informasi yang dihimpun, proyek pengangkutan sampah di Kota Bertuah dibagi menjadi 2 zona. Untuk zona 1 dikerjakan oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ), yang meliputi 3 kecamatan. Yaitu, Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki.

Sedangkan untuk zona 2, dikerjakan oleh PT Samhana Indah, yang mencakupi wilayah Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Limapuluh, Senapelan, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Sukajadi.

Dana yang digunakan dalam proyek tersebut, menggunakan anggaran multiyears, dimulai dari tahun 2018 sampai 2020. Nilai totalnya sebesar Rp165 miliar lebih.

Disinyalir, ada impor sampah dari luar Kota Pekanbaru untuk memenuhi kebutuhan kuota sampah. Dimana, untuk zona 1, PT GTJ harus memenuhi kuota sampah seberat 339 ton per hari. Sedangkan zona 2, PT Samhana Indah harus memenuhi tonase angkutan sampah seberat 360 ton per hari.

Poyek tersebut diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas