Politik

KPU Inhu Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Indragiri Hulu 291.573 | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, RENGAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Indragiri Hulu sejumlah 291.573 yang terdiri dari 148.466 Pemilih Laki laki, dan 143.107 Pemilih Perempuan.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dihadiri seluruh Komisioner KPU Inhu, PPK se Kabupaten Inhu, Perwakilan Partai Politik dan LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pihak Disdukcapil Kabupaten Inhu, dan Bawaslu Inhu pada Senin (14/9) lalu telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 1019 TPS yang tersebar di 194 Desa/Kelurahan dan 14 Kecamatan se Kabupaten Indragiri Hulu.

Jumlah Pemilih DPS Pilkada ini lebih banyak dari pada saat penetapan DPT Pemilu 2019 lalu yaitu 287.003, namun jumlah TPS lebih sedikit dari Pemilu yang lalu yakni 1205 TPS.

Dikatakan Dwi Apriansyah Indra, SE.MM selaku Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Inhu, jumlah Pemilih DPS ini merupakan data hasil Singkronisasi DP4 dari Kementerian Dalam Negeri yang disandingkan dengan data DPT Pemilu terakhir oleh KPU RI.

Untuk jumlah TPS, bila dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 lalu, maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu Tahun 2020 ini mengalami penambahan sebanyak 173 TPS. “Saat Pilkada 2018 lalu, jumlah Pemilih per TPS paling banyak 800 Pemilih, namun regulasi tersebut berubah seiring pandemi Covid 19 menjadi paling banyak 500 Pemilih per TPS, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2019 dan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020”.

Penyusunan Daftar Penilih ini menjadi tahapan yang penting, selain untuk menjamin hak konstitusional warga negara, juga sebagai dasar dalam menentukan jumlah kebutuhan logistik di TPS saat pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. “untuk menentukan jumlah pencetakkan surat suara misalnya, adalah jumlah DPT ditambah 2,5%, lalu untuk alokasi jumlah petugas KPPS sebanyak 7 orang per TPS, serta perlengkapan di TPS seperti formulir-formulir model C, dan lain-lain”.

Adapun jumlah dalam Daftar Pemilih Sementara ini masih dapat bergerak atau berubah, sebab DPS tersebut nantinya akan di umumkan dikantor PPS di 194 Desa/Kelurahan se Inhu untuk mendapatkan masukkan dan tanggapan dari masyarakat, dimulai pada tanggal 19 September sampai tanggal 28 September 2020.

“Kami berharap masyarakat dapat proaktif untuk melihat pengumuman DPS ini, untuk memastikan dirinya sudah terdaftar atau belum, jika belum terdaftar maka silahkan membawa identitas KTP el atau Suket Perekaman dari Dukcapil Inhu, dan/atau Kartu Keluarga untuk melaporkan kepada petugas kami di PPS Desa/Kelurahan sesuai alamat pada identitas KTP el/ Suket Perekaman untuk di daftarkan sebagai Pemilih”.

Lalu bagaimana dengan Pemilih yang belum terdaftar namun sedang berada diluar kota untuk menempuh pendidikkan misalnya, maka pihak keluarga boleh mewakilkan untuk didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Sumber: rilis





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas