Pekanbaru

Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Riau Ini Kini Miliki Pengacara Baru | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Tak perlu waktu lama bagi HT untuk mendapatkan penasehat hukum yang akan mendampingi menjalani proses hukum yang menjeratnya. Usai adanya pencabutan kuasa dari Penasehat Hukum (PH) sebelumnya, HT kini telah memiliki PH yang baru.

HT merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau. Dalam kegiatan itu, Hafes merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dia menjadi pesakitan bersama seorang tersangka lainnya. Yaitu, RD selaku Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau.

Untuk sementara, keduanya dianggap bertanggung jawab dalam penyimpangan kegiatan yang dilaksanakan pada 2018 silam senilai Rp23,5 miliar.

Keduanya sempat dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Senin (20/7) lalu. Penahanan itu menindaklanjuti penetapan keduanya menjadi pesakitan perkara tersebut, dan sempat dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam proses penyidikan, keduanya telah beberapa kali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Saat itu, dia masih didampingi advokat Handani Erwin Manurung dan kawan-kawan selaku tim PH-nya. Pada 22 Juli 2020, para pengacara itu mengundurkan diri menjadi tim PH dari HT.

HT lalu mencari PH yang baru, dan menyampaikannya ke penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Udah ada tu. Penasehat hukumnya sudah baru,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azasi, Selasa (8/9).

HT dan RD diketahui telah berstatus tahanan kota pada Jumat (7/8) kemarin. Adapun alasan pengalihan penahanan itu, ada permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada tim penyidik. Permohonan itu dengan alasan, tidak akan melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti.

Permohonan itu didukung dan dijamin oleh pengacaranya dan istri para tersangka. Dalam pengalihan penahanan itu, penyidik membantah adanya jaminan uang.

Mengingat adanya kuasa baru itu, Hilman mengatakan tidak ada pengajuan permohonan baru terkait pengalihan status penahanan terhadap HT. “Tidak ada tu. Tidak ada. Cuma memberitahu aja sudah ganti (pengacara),” kata Hilman.

“Statusnya tetap (tahanan kota),” sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu menutup.

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pernah memaparkan peran para tersangka dalam perkara tersehut. Menurut dia, HT selaku PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Calatog.

HT yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

“Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT,” beber mantan Wakajati Riau itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.

Selain kegiatan tersebut, Korps Adhyaksa juga tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pengusutan dugaan penyimpangan terhadap dua kegiatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

 

 

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas