Bengkalis

Ikuti Pilkada, Kontestan dan Timses Diimbau untuk Jujur dan Adil | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Sembilan daerah di Provinsi Riau akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2020. Kepada para kontestan yang mengikuti pesta demokrasi itu diminta untuk bertarung secara jujur dan adil.

Sembilan daerah itu terdiri dari 1 kota, yakni Dumai. Lalu 8 kabupaten, yaitu Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu), Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir (Rohil) dan Rokan Hulu (Rohul).

Tahapan pilkada telah masuk pendaftaran pasangan calon, yang dimulai pada Jumat (4/9) dan berakhir pada Minggu (6/9). Diprediksi akan ada 33 paslon yang akan mengikuti gelaran rutin 5 tahunan itu.

Terhadap paslon dan tim suksesnya, diimbau untuk bertarung secara jujur dan adil. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mia Amiati melalui Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto.

Dikatakan Raharjo, Kejaksaan akan mengawasi dan mengawal jalannya pilkada agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Korps Adhyaksa tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) bersama sejumlah instansi lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepilisian.

“Tim Gakkumdu siap mendukung terselenggaranya pilkada di 9 kabupaten dan kota di Riau. Aturan mainnya sudah jelas,” ujar Raharjo Budi Kisnanto, Minggu (6/9).

“Oleh karena itu saya mengimbau pasangan calon untuk fair play dalam hal setiap tahapan penyelenggaraan pilkada,” sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang itu.

Kejaksaan, kata dia, telah menyiapkan suatu pemahaman yang komprehensif. Itu kemudian disosialisasikan terkait dengan undang-undang pilkada.

“Supaya kita satu persepsi dalam hal menafsirkan segala sesuatunya,” kata dia.

Salah satu persoalan yang sering terjadi pada gelaran pilkada adalah adanya money politic atau politik uang. Hal ini, kata dia, harus dipahami agar tidak terjadi dalam pilkada di Bumi Lancang Kuning.

“Unsurnya apa saja? Setiap orang, mempengaruhi pemilih, memberikan sesuatu dan mengajak,” terang dia.

“Harus ada unsur itu. Kalau salah satu tidak terpenuhi, maka tidak bisa ditindaklanjuti untuk diserahkan ke kepolisian,” jelas Raharjo.

Diterangkannya, sentra gakkumdu dibentuk karena unsur dari Bawaslu di tingkat kabupaten/kota tidak memiliki unsur penegak hukum. Tim gakkumdu nantinya akan menerima laporan dari masyarakat. Lalu akan dianalisa secara bersama-sama.

“Tim akan terjun menggali data. Kita dari awal mengawal. Misalnya ada laporan masuk, misalnya salah satu pasangan calon A diduga money politic. Money politic itu seperti apa, itu kita dalami apakah masuk unsurnya,” pungkas Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas