Pekanbaru

Besok, Belasan Camat di Siak Diminta Kembali ke Kejati Serahkan Dokumen | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Belasan orang camat di Kabupaten Siak periode 2014-2016 belum bisa tenang usai diklarifikasi Jaksa pada Senin (31/8) kemarin. Belasan orang itu diyakini akan kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna menyerahkan dokumen terkait perkara yang diusut.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Pada Senin kemarin, ada 14 orang camat dan mantan camat yang diundang. Dari jumlah itu, 13 orang dinyatakan hadir memenuhi undangan Jaksa.

Beberapa diantaranya, yaitu Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekdakab Siak, Wan Syaiful Effendi yang merupakan mantan Camat Siak. Lalu anggota DPRD Siak, Zulkifli yang saat itu menjabat Camat Lubuk Dalam.

Selanjutnya, mantan Camat Sungai Mandau, Irwan Kurniawan, yang saat ini menjabat Kepala Biro (Kabiro) Umum Setdaprov Riau. Mantan Camat Koto Gasib, Syafrizal, mantan Pj Camat Mempura, Hendi Herhavin.

Kemudian Afrizal yang merupakan mantan Camat Minas, Dicky Sofyan selaku mantan Camat Bunga Raya, Zainal Abidin selaku Camat Kerinci Kanan, dan Zalik Effendi yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Camat Dayun yang saat ini menjabat Camat Tualang.

Ada juga nama Suparni selalu Camat Sabak Auh kala itu. Suparni sendiri kini menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPM-PTSP) Kabupaten Siak.

Selain itu, ada pula nama Adhitya Chitra Samara selaku mantan Pj Camat Lubuk yang kini menjabat Kabag Pertanahan Pemkab Siak. Kemudian Said Marwazi selaku mantan Pj Camat Pusako.

“Dari 14 Camat, 13 yang datang. 1 orang tidak hadir karena sakit,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (1/9). Hilman menyebut, satu camat yang tidak hadir dalam pemanggilan, maka akan dijadwalkan ulang.

Lanjut dia, dari 14 orang yang diundang itu, hanya 2 orang yang masih menjabat selaku camat. Lanjut dia, 13 orang yang sudah hadir sebelumnya diminta untuk kembali datang pada Rabu (2/9).

“Kemarin Senin datang, karena nggak bawa dokumen, kita undang lagi untuk besok (hari ini,red) agar membawa dokumen,” sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Kembali ke pemeriksaan pada Senin kemarin, ada seorang lagi yang turut diklarifikasi Jaksa. Dia adalah Kabag Kesra Setdakab Siak saat dugaan penyimpangan itu terjadi.

Kuat dugaan dia bernama Yurnalis yang saat ini menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Provinsi Riau. Dia sendiri sebelumnya juga telah diperiksa dalam perkara ini.

“Kabag Kesra (Setdakab) Siak. (Senin) kemarin diklarifikasi kaitan hibah bansos,” pungkas Hilman.

Diketahui, penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-13/L4/Fd/1/06/2020. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, tertanggal 18 Juni 2020.

Dalam perjalanan perkara, sejumlah pihak telah diklarifikasi Jaksa. Selain belasan camat dan Yurnalis, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Siak, Indra Gunawan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna di Negeri Istana itu.

Ada juga nama Yan Prana Jaya. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu pernah beberapa kali diklarifikasi dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Teranyar, dia diperiksa pada Selasa (7/7). Saat itu dia diklarifikasi hampir tiga jam.

Lalu, Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

 

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas