Fenomena peragaan pengeras suara berkekuatan ekstrem atau yang populer dikenal sebagai sound horeg terus memicu kontroversi hangat di berbagai wilayah Indonesia. Dentuman bass berfrekuensi rendah yang mampu menggetarkan kaca jendela, meretakkan dinding rumah, hingga mengganggu kesehatan pendengaran masyarakat kini tidak lagi sekadar menjadi hiburan rakyat, melainkan dinilai telah mengancam ketertiban umum. Merespons gejolak publik yang kian meluas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas mendorong hadirnya regulasi tertulis yang jelas, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun aturan turunan di tingkat daerah.
Mendagri Dorong Regulasi Tertulis demi Kepastian Hukum
Langkah tegas ini diambil guna memberikan payung hukum yang pasti bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menertibkan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Menurut Mendagri Tito Karnavian, keberadaan hiburan rakyat memang penting untuk menggerakkan roda ekonomi lokal, namun batas-batas keselamatan dan kenyamanan publik tetap harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
"Kita perlu aturan tertulis yang spesifik. Apakah itu berupa revisi regulasi yang ada atau peraturan di bawah Undang-Undang seperti Peraturan Daerah (Perda). Harus ada batasan decibel yang jelas, jam operasional, serta sanksi bagi pihak yang melanggar agar tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat," tegas Tito Karnavian.
Selama ini, penindakan terhadap parade sound horeg sering kali membentur tembok dilematis karena minimnya aturan hukum yang secara eksplisit mengatur batas daya pancar audio di ruang terbuka publik. Akibatnya, aparat di lapangan hanya bisa mengandalkan imbauan persuasif yang kerap diabaikan oleh para pemilik penyewaan tata suara maupun penyelenggara acara.
Dampak Sosial, Kesehatan, dan Infrastruktur
Fenomena ini bukan sekadar urusan kebisingan biasa. Berdasarkan data riset kesehatan dan penanganan pengaduan masyarakat, getaran frekuensi rendah dari pengeras suara raksasa berpotensi menimbulkan gangguan pendengaran permanen, trauma psikologis pada balita serta lansia, hingga kerusakan struktural pada bangunan tempat tinggal. Kebebasan berekspresi dan berbisnis tidak boleh mengorbankan hak dasar warga atas lingkungan yang aman dan tenang.
Berikut adalah perbandingan tingkat kebisingan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar sebagai bahan pertimbangan penyusunan regulasi:
| Kategori Suara | Tingkat Kebisingan (dB) | Dampak terhadap Lingkungan & Kesehatan |
|---|---|---|
| Percakapan Normal | 60 dB | Aman, tidak menimbulkan gangguan fisik maupun psikologis. |
| Batas Aman WHO (8 Jam) | 85 dB | Batas maksimal pajanan pendengaran harian tanpa alat pelindung. |
| Konser / Sound Horeg Ekstrem | 110 - 135+ dB | Risiko ketulian permanen dan pemecahan kaca serta retak dinding. |
Langkah Strategis Pemerintah Daerah
Kementerian Dalam Negeri mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berkoordinasi erat dengan kepolisian setempat untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Regulasi ini diharapkan memuat standar teknis pengujian intensitas suara menggunakan sound level meter yang terkalibrasi secara resmi saat penertiban berlangsung.
Dengan adanya payung hukum yang kuat dan terukur, diharapkan para pelaku industri kreatif dan usaha penyewaan pengeras suara tetap dapat beroperasi tanpa memicu keresahan sosial. Kebijakan ini menekankan pentingnya kompromi antara pelestarian budaya hiburan lokal dan perlindungan hak-hak sipil warga negara secara selaras.
Comments (0)