Bisnis

JAKARTA — DPR Minta Aparat Usut Modus Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla

Asap pekat yang menyelimuti kawasan hutan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kerap kali meninggalkan jejak kecurigaan mendalam. Di balik sisa abu

JAKARTA — DPR Minta Aparat Usut Modus Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla

Asap pekat yang menyelimuti kawasan hutan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kerap kali meninggalkan jejak kecurigaan mendalam. Di balik sisa abu yang menghitam dan pepohonan yang hangus, tak jarang terhampar rahasia kelam berupa alih fungsi lahan secara ilegal. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas menyoroti fenomena janggal di mana kawasan hutan yang baru saja terbakar justru secara kilat ditanami komoditas kelapa sawit. Praktik ini memicu dugaan kuat bahwa bencana karhutla bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan modus operandi terstruktur untuk pembukaan lahan perkebunan secara murah dan instan.

Anggota dewan mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana lingkungan ini. Kehadiran bibit sawit yang tumbuh seragam di atas puing-puing hutan yang terbakar dinilai sebagai bukti fisik yang terlalu nyata untuk diabaikan begitu saja oleh para penyidik di lapangan.

Modus Operandi Sistematis yang Merugikan Negara

Berdasarkan temuan di berbagai lapangan, metode pembakaran lahan masih menjadi pilihan favorit oknum tidak bertanggung jawab karena mampu menghemat biaya operasional secara signifikan. Melakukan pembersihan lahan (land clearing) secara mekanis membutuhkan alat berat serta anggaran yang sangat besar. Sebaliknya, menyulut api hanya membutuhkan modal kecil dengan dampak kerusakan yang masif dan cepat dalam meratakan tutupan hutan.

"Kami meminta kepolisian dan penegak hukum Gakkum KLHK tidak membiarkan fenomena ini. Jika ada lahan yang baru saja terbakar lalu dalam waktu singkat berganti menjadi perkebunan sawit, itu adalah indikasi kuat adanya unsur kesengajaan. Tindakan tegas berupa sanksi pidana dan pencabutan izin usaha harus segera diterapkan," tegas perwakilan DPR dalam keterangannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan pembakaran lahan secara sengaja merupakan kejahatan berat. Pelaku dapat diancam sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda finansial hingga Rp10 miliar. Kendati demikian, penegakan hukum di lapangan sering kali menemui hambatan akibat kompleksnya pembuktian unsur kesengajaan serta kelicikan pelaku yang memanfaatkan celah pengawasan.

Perbandingan Efisiensi Biaya Penyiapan Lahan

Keuntungan finansial yang dikejar oleh oknum pengusaha maupun perambah ilegal menjadi alasan utama mengapa praktik destruktif ini terus berulang dari tahun ke tahun. Berikut adalah gambaran perbandingan estimasi antara metode pembukaan lahan secara legal dan metode ilegal melalui pembakaran:

Parameter Metode Mekanis (Legal) Metode Pembakaran (Ilegal)
Kebutuhan Biaya Tinggi (Sewa alat berat & tenaga kerja) Sangat Rendah (Bahan bakar & pemicu api)
Waktu Pengerjaan Membutuhkan waktu bertahap (Mingguan/Bulanan) Sangat Cepat (Hanya beberapa hari)
Dampak Lingkungan Terkontrol & dapat diminimalisasi Kerusakan total, emisi karbon, & pencemaran udara
Status Hukum Sesuai regulasi & AMDAL Pelanggaran pidana berat (UU No. 32/2009)

Urgensi Moratorium dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Penanganan kasus ini membutuhkan langkah konkret serta pengawasan ketat yang melibatkan lintas sektor. DPR mendorong pemerintah untuk memberlakukan moratorium pemanfaatan lahan bekas karhutla. Melalui kebijakan ini, lahan yang telah terbakar dilarang keras untuk dikembangkan menjadi kawasan komersial atau perkebunan dalam kurun waktu tertentu. Aturan ini dinilai vital guna memutus rantai insentif ekonomi yang selama ini menikmati hasil dari pembakaran hutan.

Kehilangan tutupan hutan primer tidak hanya merusak keanekaragaman hayati yang tak ternilai harganya, tetapi juga memperparah krisis iklim global serta memicu bencana banjir berkepanjangan bagi masyarakat lokal. DPR mengingatkan bahwa kelestarian alam Indonesia tidak boleh dikorbankan demi keuntungan jangka pendek sekelompok oknum korporasi atau perambah liar. Langkah tegas dari aparat penegak hukum kini ditunggu oleh publik untuk membuktikan bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh para perusak lingkungan.

DPR RI menyoroti fenomena janggal di mana lahan bekas karhutla langsung ditanami sawit. Penegak hukum didesak untuk menindak tegas para pelaku dan memberlakukan moratorium pemanfaatan lahan terbakar. Baca artikel selengkapnya di Terdepan.id.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User