Bayangkan pekerjaan Anda sehari-hari tiba-tiba diganti statusnya menjadi pengusaha lewat satu aturan pemerintah, tanpa Anda diminta pendapat. Itulah yang kini dikhawatirkan ratusan ribu pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan pengemudi ojol sebagai bagian dari UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), langkah yang oleh pemerintah disebut sebagai upaya formalisasi sektor transportasi berbasis aplikasi. Namun SPAI (Serikat Pekerja Angkutan Indonesia) justru menyatakan penolakan tegas. Pertanyaannya sederhana: mengapa status yang terdengar lebih maju ini justru ditolak oleh orang-orang yang paling merasakan dampaknya?
Isu ini penting karena menyangkut penghidupan langsung para pengemudi. Di kota-kota besar, ojol bukan sekadar moda transportasi, melainkan penopang ekonomi keluarga. Data yang beredar di publik menyebut jumlah pengemudi aktif di berbagai platform mencapai ratusan ribu orang, dan angka itu terus bertumbuh setiap tahun. Keputusan soal status hukum mereka bukan persoalan administratif semata, melainkan menentukan apakah mereka mendapat jaminan sosial, bagaimana mereka diperlakukan di mata hukum, dan seberapa besar risiko finansial yang harus mereka tanggung sendiri.
Perpres 27/2026: Formalisasi atau Perubahan Fundamental?
Secara garis besar, Perpres 27/2026 mengubah kerangka hukum hubungan antara pengemudi ojol dan platform aplikasi. Jika sebelumnya pengemudi diposisikan sebagai mitra yang bekerja sama dengan perusahaan, maka dengan status UMKM posisinya bergeser menjadi pelaku usaha yang berdiri sendiri. Pemerintah beralasan perubahan ini memberi akses lebih luas pada pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan yang selama ini hanya dinikmati pelaku UMKM. Dalam narasi resminya, kebijakan ini adalah bentuk inklusi ekonomi: pengemudi dianggap sebagai wirausahawan mikro yang perlu didorong tumbuh.
Namun di sisi lain, perubahan status ini juga menggeser beban tanggung jawab. Sebagai mitra kerja, pengemudi memiliki posisi untuk menuntut perlindungan dari platform, mulai dari aspek keselamatan hingga mekanisme kompensasi. Sebagai pelaku UMKM, pengemudi dianggap bertanggung jawab penuh atas usahanya sendiri, termasuk risiko kecelakaan, perawatan kendaraan, dan fluktuasi pendapatan. Perbedaan tipis di atas kertas ini bisa berdampak besar dalam praktik sehari-hari.
Alasan SPAI Menolak: Jangan Sebut Kami Pengusaha
Penolakan SPAI tidak datang tanpa dasar. Organisasi ini menilai penetapan ojol sebagai UMKM adalah bentuk pembiaran terhadap kondisi kerja yang sebenarnya. Menurut SPAI, sebagian besar pengemudi bekerja dengan jam panjang, pendapatan yang tidak pasti, dan ketergantungan penuh pada algoritma penugasan dari platform. Mereka menegaskan bahwa pengemudi bukanlah pengusaha dalam arti sebenarnya, melainkan pekerja yang menjual tenaga dan waktunya melalui aplikasi.
Kekhawatiran utama para pengemudi adalah hilangnya payung perlindungan. Status UMKM dapat memutus hubungan tanggung jawab platform terhadap pengemudi, misalnya dalam hal kecelakaan kerja, insentif, hingga transparansi tarif. Jika pengemudi dianggap sebagai usaha mandiri, maka tuntutan-tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya. Padahal, ketergantungan pengemudi terhadap platform sangat tinggi: penentuan harga, jumlah order, hingga penilaian kinerja semuanya dikendalikan oleh sistem aplikasi. Dalam kondisi seperti itu, menyebut pengemudi sebagai pengusaha mandiri dinilai tidak realistis, bahkan berpotensi merugikan.
Selain itu, ada kekhawatiran soal jaring pengaman sosial. Sebagai mitra kerja, pengemudi kerap mendapat akses program jaminan sosial lewat skema kerja sama dengan platform. Perubahan status menjadi UMKM berisiko memindahkan seluruh kewajiban itu ke pundak pengemudi secara individual, padahal kemampuan finansial mereka terbatas. SPAI menilai kebijakan ini lebih menguntungkan platform karena meringankan kewajiban mereka, sementara beban risiko bergeser sepenuhnya ke pengemudi.
Dampak bagi Pengemudi dan Langkah Selanjutnya
Jika Perpres 27/2026 tetap diterapkan, dampaknya akan terasa bertahap. Di sisi positif, pengemudi yang benar-benar ingin mengembangkan usaha bisa memanfaatkan akses pembiayaan UMKM dan program pelatihan dari pemerintah. Di sisi negatif, pengemudi yang menggantungkan hidup sepenuhnya pada aplikasi bisa kehilangan berbagai perlindungan yang selama ini mereka andalkan. Perbedaan nasib ini membuat serikat menuntut adanya dialog yang lebih mendalam sebelum aturan diberlakukan.
SPAI menekankan bahwa penolakan ini bukan berarti menolak kemajuan, melainkan menuntut kejelasan. Mereka mendorong pemerintah untuk mendengar langsung keluhan pengemudi di lapangan, bukan sekadar mengandalkan data di atas kertas. Serikat juga meminta adanya jaminan tertulis bahwa perubahan status tidak akan menghilangkan hak-hak dasar pengemudi, termasuk jaminan sosial, keselamatan kerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa dengan platform.
Pada akhirnya, Perpres 27/2026 adalah pengingat bahwa teknologi dan regulasi tidak selalu berjalan seirama. Inovasi digital telah melahirkan ekosistem transportasi baru yang efisien, tetapi kebijakan yang menyusul harus benar-benar berpihak pada manusia di balik layar. Bagi pengemudi ojol, status hanyalah kata; yang terpenting adalah apakah hidup mereka menjadi lebih aman atau justru lebih rapuh setelah aturan ini berlaku.
Comments (0)