JAKARTA, Terdepan.id — Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi kuota haji resmi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai saksi dalam persidangan. Keterangan mantan kepala negara tersebut dinilai krusial guna mengungkap duduk perkara penerimaan serta distribusi kuota tambahan haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan saksi dan pembuktian. Pihak pembela menilai bahwa kebijakan penetapan kuota tambahan tidak dapat dilepaskan dari diplomasi tingkat tinggi yang dilakukan langsung oleh Joko Widodo semasa menjabat sebagai presiden.
Kronologi Kebijakan Kuota Tambahan hingga Masuk Ranah Hukum
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini berakar dari penetapan kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia. Alur kronologis kasus ini dapat dirangkum sebagai berikut:
- Oktober 2023: Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan bilateral ke Arab Saudi dan bertemu dengan Perdana Menteri Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS). Pertemuan tersebut menghasilkan tambahan 20.000 kuota haji untuk musim haji 2024.
- Januari–Mei 2024: Kementerian Agama mengeksekusi pembagian kuota tambahan tersebut. Namun, pembagian dinilai menyalahi kesepakatan awal dan regulasi karena mengalokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
- Pertengahan 2024: DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji menyusul temuan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Awal 2025–2026: Penegak hukum menetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam pengalihan kuota haji khusus ke agen travel tertentu hingga perkara bergulir ke meja hijau.
Urgensi Pemanggilan Saksi Menurut Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kesaksian Joko Widodo diperlukan untuk memperjelas apakah pembagian kuota haji tambahan tersebut merupakan diskresi kebijakan strategis pemerintah atau murni inisiatif teknis pada tingkatan kementerian.
"Keterangan Presiden ke-7 sangat substansial untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh. Kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut didapatkan melalui lobi langsung kepala negara. Maka, majelis hakim perlu mendengar langsung arahan kebijakan apa yang diberikan saat kuota tersebut diserahkan ke kementerian teknis," tegas perwakilan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Pihak pembela berargumen bahwa klien mereka hanya menjalankan petunjuk administratif dari kesepakatan antar-negara. Tanpa adanya kesaksian dari pengambil kebijakan tertinggi pada periode tersebut, proses peradilan dinilai berisiko mengabaikan konteks utama lahirnya alokasi kuota khusus.
Tanggapan Jaksa dan Sikap Majelis Hakim
Merespons permohonan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa fokus pembuktian perkara berada pada aspek pelanggaran hukum operasional, penyimpangan prosedur distribusi, serta dugaan aliran dana ilegal yang merugikan antrean jemaah haji reguler. JPU menilai fakta-fakta yang telah dihimpun dari saksi kementerian dan pihak biro travel swasta sudah cukup untuk membuktikan dakwaan.
Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan penasihat hukum tersebut. Hakim ketua menegaskan bahwa keputusan terkait pemanggilan mantan presiden Joko Widodo akan diputuskan setelah mencermati relevansi materiil keterangan yang dibutuhkan dengan pasal-pasal dakwaan.
Comments (0)