Teknologi

Polres Way Kanan Tangkap Wanita Positif Amfetamin di Way Tuba

Tindakan tegas jajaran Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan dalam mengikis peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digalakkan tanpa pandang bulu. Opera

Polres Way Kanan Tangkap Wanita Positif Amfetamin di Way Tuba

Tindakan tegas jajaran Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan dalam mengikis peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digalakkan tanpa pandang bulu. Operasi penertiban yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan kembali membuahkan hasil nyata saat menyisir kawasan strategis di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Dalam penggerebekan tersebut, seorang perempuan berinisial IDV (29), warga asal Kota Metro, berhasil diamankan petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi.

Langkah penindakan ini menjadi gambaran nyata dari komitmen kepolisian setempat dalam memperketat pengawasan terhadap mobilitas peredaran gelap obat-obatan terlarang, terutama yang melibatkan pengunjung maupun jaringan hiburan malam di wilayah hukum Way Kanan. Meski saat penangkapan petugas tidak menemukan barang bukti fisik pada pakaian pelaku, metode pengujian ilmiah berhasil menyingkap jejak zat terlarang yang dikonsumsi pelaku.

Kronologi Penangkapan di Kampung Way Tuba

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen dan analisis pemantauan lapangan yang dilakukan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba. Petugas mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Kampung Way Tuba yang disinyalir kerap dijadikan lokasi perlintasan maupun tempat singgah.

Saat meluncur ke lokasi sasaran, petugas menemukan dua orang yang sedang berada di area tersebut, yaitu seorang pria berinisial A dan perempuan berinisial IDV. Tanpa buang waktu, tim operasional langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian secara cermat di tempat kejadian perkara (TKP).

"Penangkapan ini berawal dari penyelidikan lapangan oleh anggota di lokasi. Saat itu petugas mengamankan dua orang, yakni seorang pria berinisial A dan IDV. Setelah dilakukan penggeledahan awal, petugas memang tidak menemukan barang bukti narkotika pada badan maupun pakaian IDV," ujar Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo.

Kendati penggeledahan fisik nihil barang bukti, kecurigaan petugas tidak berhenti begitu saja. Perilaku dan gerak-gerik terduga yang mengindikasikan dampak konsumsi zat adiktif mendorong kepolisian untuk memboyong IDV ke Mapolres Way Kanan demi menjalani pemeriksaan medis mendalam melalui skrining tes urine.

Hasil Uji Urine dan Pengakuan Tersangka

Tiba di Mapolres Way Kanan, tim medis kepolisian segera melakukan pemeriksaan sampel urine IDV menggunakan alat rapid test kit narkotika. Hasil pengujian menunjukkan munculnya indikator satu garis merah, yang mengonfirmasi bahwa sampel urine IDV positif mengandung Amphetamine—senyawa aktif utama yang biasa ditemukan pada narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan hasil tes positif tersebut, penyidik langsung melancarkan interogasi mendalam. Di hadapan petugas, IDV tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa dirinya memang baru saja mengonsumsi pil ekstasi pada Minggu, 23 Agustus 2026. Pengakuan tersebut menguatkan indikasi bahwa obat terlarang itu dikonsumsi di salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Way Kanan sebelum dirinya terjaring patroli kepolisian.

Berikut adalah ringkasan fakta dan parameter penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut:

Parameter Kasus Rincian Keterangan
Identitas Terduga IDV (Perempuan, 29 Tahun, Warga Kota Metro)
Lokasi Penangkapan Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan
Hasil Tes Rapid Urine Positif Amphetamine (Senyawa Ekstasi)
Waktu Konsumsi Terakhir Minggu, 23 Agustus 2026 (Tempat Hiburan Malam)
Status Pengujian Hukum Sampel disegel dan dikirim ke UPTD Balai Lab Provinsi Lampung

Prosedur Hukum dan Uji Laboratorium Resmi

Guna memastikan legalitas proses hukum dan memperkuat pembuktian di pengadilan, Satresnarkoba Polres Way Kanan mengambil langkah konfirmasi laboratorium tingkat lanjut. Sampel urine IDV yang telah disegel secara resmi dikirimkan ke UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung untuk menjalani uji konfirmasi kuantitatif.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa zat yang terdeteksi memiliki kadar sah secara hukum sebagai bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak lanjut kasus ini akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Penyalahgunaan amfetamin dan ekstasi di lingkungan tempat hiburan malam merupakan ancaman serius yang dapat merusak kesehatan fisik maupun mental penggunanya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba membawa atau mengonsumsi narkotika di wilayah hukum kami," pungkas Iptu Prayugo Widodo menegaskan arah kebijakan penindakan Polres Way Kanan.

Dengan berjalannya proses hukum ini, Polres Way Kanan mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemuda dan pengunjung tempat hiburan, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang demi terciptanya kondusivitas serta keamanan wilayah yang berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User