JAKARTA — Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia hingga kini masih menemui hambatan serius. Meskipun undang-undang tersebut dirancang untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi kerahasiaan data masyarakat, ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) sebagai otoritas pengawas independen membuat penegakan hukum belum berjalan optimal. Keterlambatan pembentukan lembaga yang diamanatkan berada di bawah wewenang Presiden ini secara langsung berdampak pada pemenuhan hak-hak digital warga negara.
Kronologi dan Dinamika Penerapan UU PDP
Proses penyusunan hingga berakhirnya tenggat masa transisi penerapan UU PDP melewati sejumlah fase krusial yang menunjukkan ketimpangan antara kesiapan regulasi dan penyiapan infrastruktur kelembagaan di lapangan:
- 17 Oktober 2022: Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini memberikan waktu penyesuaian atau masa transisi selama dua tahun bagi seluruh pengendali data publik maupun swasta.
- 17 Oktober 2024: Masa transisi dua tahun secara resmi berakhir. Berdasarkan undang-undang, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi standar keamanan data dan menunjuk Petugas Pelindungan Data Pribadi (DPO).
- Kondisi Saat Ini: Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum pembentukan Lembaga PDP belum kunjung diterbitkan, sehingga terjadi kekosongan otoritas independen yang berwenang menindak insiden peretasan dan kebocoran data.
Dampak Kekosongan Otoritas Pengawas Bagi Masyarakat
Ketiadaan badan pengawas independen menciptakan celah hukum yang merugikan masyarakat selaku pemilik data (data subject). Tanpa kehadiran lembaga resmi, mekanisme pengaduan sengketa kebocoran data menjadi simpang siur. Selain itu, penetapan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 2 persen dari total pendapatan tahunan bagi pihak yang lalai belum dapat dieksekusi secara maksimal.
"Tanpa keberadaan Lembaga PDP yang independen, hak-hak masyarakat ketika terjadi kebocoran data sangat rentan terabaikan. UU PDP membutuhkan eksekutor yang memiliki wewenang mengawasi, mengaudit, hingga menjatuhkan sanksi secara tegas kepada instansi pemerintah maupun swasta," tegas pengamat keamanan siber.
Berikut adalah beberapa dampak utama belum terbentuknya Lembaga PDP di Indonesia:
- Ketidakpastian Hukum: Pengendali data, baik instansi pemerintah maupun badan usaha swasta, tidak memiliki panduan teknis yang jelas mengenai pelaporan insiden keamanan data.
- Lemahnya Penegakan Sanksi: Penjatuhan sanksi ganti rugi dan administratif terhadap penyelenggara sistem yang mengalami peretasan menjadi terhambat.
- Risiko Kebocoran Berulang: Minimnya audit berkala dari otoritas independen membuat komitmen penguatan infrastruktur siber di berbagai lembaga minim pengawasan.
Urgensi Penerbitan Perpres dan Penguatan Keamanan Siber
Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan besar maraknya kasus kebocoran data pribadi yang menimpa sektor perbankan, telekomunikasi, hingga basis data kependudukan nasional. Rekam data menunjukkan bahwa sepanjang masa penyesuaian UU PDP, jutaan dokumen sensitif masyarakat dilaporkan bocor dan beredar di forum gelap.
Pemerintah didesak untuk segera merampungkan Peraturan Presiden terkait pembentukan Lembaga PDP guna memberikan kepastian hukum. Lembaga ini ditargetkan memiliki wewenang komprehensif, mulai dari merumuskan kebijakan teknis, menerima laporan pengaduan masyarakat, melakukan investigasi independen, hingga menjatuhkan sanksi hukum kepada pihak yang melanggar.
Sambil menunggu pembentukan otoritas resmi tersebut, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri dalam mengelola data pribadi secara digital. Penggunaan autentikasi ganda, pembaruan kata sandi secara berkala, serta pembatasan pembagian data sensitif di ruang publik menjadi langkah krusial untuk meminimalisasi risiko kejahatan siber.
Comments (0)