MANGUPURA, TERDEPAN.ID — Kalangan pekerja sektor pariwisata di Kabupaten Badung, Bali, secara tegas menyuarakan aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2027. Serikat pekerja mendorong agar formulasi upah mendatang semakin mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan target realisasi mencapai 90 hingga 95 persen dari nilai KHL yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Desakan tersebut mencuat di tengah meningkatnya biaya hidup di kawasan pariwisata utama Bali, khususnya Badung, yang menjadi episentrum ekonomi berbasis pelancongan di Pulau Dewata. Para buruh menilai penyesuaian upah yang realistis sangat krusial guna menjaga daya beli serta kesejahteraan tenaga kerja perhotelan dan restoran.
Tahapan Evaluasi dan Desakan Regulasi Pengupahan
Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung, Slamet Suranto, menyampaikan bahwa saat ini para buruh masih menunggu kejelasan formula resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penghitungan UMP dan UMK 2027. Pembahasan pengupahan tersebut diproyeksikan melalui sejumlah tahapan krusial:
- Rilis Data Indikator Ekonomi: Menunggu pengumuman data resmi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan survei KHL dari Badan Pusat Statistik (BPS).
- Penetapan Regulasi Formula: Menanti instruksi teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait batas rentang nilai indeks tertentu atau faktor alfa.
- Sidang Dewan Pengupahan Daerah: Pembahasan tripartit antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah untuk menyepakati besaran UMK Badung 2027.
- Rekomendasi dan Penetapan: Penyerahan angka rekomendasi bupati/wali kota kepada Gubernur Bali untuk disahkan secara resmi.
"Harapan kami, apa pun ketentuannya, sedapat mungkin mendekati angka KHL yang ada di Bali. Kalau bisa 100 persen bagus. Tetapi kalau belum bisa, paling tidak mendekati 90–95 persen," tegas Slamet Suranto dalam keterangannya.
Rujukan KHL dan Negosiasi Faktor Alfa
Berdasarkan catatan serikat pekerja, angka KHL yang menjadi rujukan pada periode sebelumnya berada di kisaran Rp5,2 juta per bulan. Kendati demikian, besaran tersebut bukan merupakan patokan mutlak untuk penetapan UMK 2027 lantaran nilai riil KHL terbaru masih harus menunggu hasil survei dan rilis resmi BPS.
Dalam skema pengupahan terdahulu, perhitungan penyesuaian upah mengacu pada penjumlahan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa (α). Besaran alfa menjadi instrumen penentu yang dinegosiasikan dalam forum tripartit.
FSP Par SPSI Badung menegaskan komitmennya untuk mengawal negosiasi nilai alfa tersebut agar menghasilkan angka kenaikan upah yang signifikan:
- Penguatan Daya Beli: Mencegah jurang pemisah yang lebar antara upah riil pekerja pariwisata dan biaya kebutuhan pokok harian.
- Stabilitas Industri: Menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di sektor perhotelan, restoran, dan jasa rekreasi di Badung.
- Keadilan Upah: Memastikan kontribusi sektor pariwisata yang telah pulih dapat dirasakan langsung secara proporsional oleh para pekerja lokal.
Comments (0)