Langkah politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali terhenti di lorong gelap hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Penetapan status hukum ini menandai kali ketiga sang politikus berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut, sebuah rekam jejak kelam yang menuai keprihatinan publik.
Rekam Jejak Tiga Kali Terjerat Perkara Korupsi
Nama Fahd El Fouz seolah tak asing dalam pusaran skandal rasuah nasional. Keberulangannya dalam melakukan tindak pidana korupsi kini menempatkan posisinya dalam sorotan tajam. Kasus dugaan suap perizinan lahan di Bogor ini semakin memperpanjang deretan perbuatan melawan hukum yang melibatkan namanya secara beruntun.
Sebelum terseret dalam skandal perizinan HGB di Kabupaten Bogor, Fahd telah dua kali divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Pada tahun 2012, ia terbukti terlibat dalam kasus suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Tak berselang lama setelah menghirup udara bebas, pada tahun 2017 nama mantan Ketua Umum AMPG ini kembali mencuat dan terbukti bersalah dalam skandal korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Berikut adalah catatan rinci mengenai rekam jejak kasus korupsi yang melibatkan Fahd El Fouz:
| Tahun Perkara | Kasus Korupsi | Dugaan Modus Operandi |
|---|---|---|
| 2012 | Pengurusan DPID | Suap alokasi anggaran daerah |
| 2017 | Pengadaan Al-Qur'an & Lab Komputer Kemenag | Fee proyek pengadaan barang/jasa |
| Terbaru | Pengurusan HGB Kabupaten Bogor | Suap dan gratifikasi perizinan lahan |
Pemberatan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Residivis
Penetapan status tersangka untuk ketiga kalinya menjadi alasan kuat bagi KPK untuk mendorong penerapan sanksi pidana yang lebih berat. Dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, seseorang yang kembali melakukan kejahatan serupa setelah pernah dipidana dikategorikan sebagai residivis. Hal ini membuka ruang yuridis bagi aparat penegak hukum untuk menuntut pidana maksimal.
Pihak penyidik KPK memastikan bahwa fakta keberulangan kejahatan ini tidak akan diabaikan dan bakal menjadi poin utama dalam dokumen tuntutan di persidangan kelak.
"Tentunya ada perlakuan khusus dan pertimbangan pemberatan sanksi pidana terhadap tersangka yang melakukan perbuatan pidana secara berulang. Status residivis ini menjadi poin penting bagi tim penyidik dan penuntut umum dalam merumuskan hukuman yang setimpal," tegas juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
Pemberatan sanksi dinilai sangat krusial guna menciptakan efek jera (deterrent effect) yang nyata, sekaligus memberikan sinyal tegas kepada publik dan pejabat negara agar tidak mempermainkan hukum secara berulang.
Skandal Perizinan Lahan dan Carut Marut Tata Kelola
Dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor membuka tabir bahwa sektor perizinan pertanahan masih sangat rentan terhadap praktik pemburuan rente. Sektor perizinan lahan kerap menjadi area rawan manipulasi karena melibatkan nilai ekonomis yang sangat besar serta kepentingan korporasi maupun figur berkeuangan kuat.
Tim penyidik KPK saat ini tengah mendalami aliran dana suap serta peran Fahd El Fouz dalam memuluskan penerbitan perizinan HGB tersebut. Lembaga antirasuah juga meyakini adanya potensi keterlibatan oknum pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ikut menerima gratifikasi guna meloloskan izin tersebut.
Masyarakat kini menantikan ketegasan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam mengadili perkara ini. Publik berharap proses hukum terhadap status residivis ini dapat menjadi tolok ukur penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu di Indonesia.
Comments (0)