Bisnis

Korlantas Polri Rinci Estimasi Biaya Perpanjangan SIM A Terbaru

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif merupakan kewajiban hukum mutlak bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Memasuki t

Korlantas Polri Rinci Estimasi Biaya Perpanjangan SIM A Terbaru

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif merupakan kewajiban hukum mutlak bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Memasuki tahun 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat untuk secara berkala memeriksa masa berlaku dokumen berkendara tersebut, khususnya SIM A untuk pengendara mobil pribadi, agar terhindar dari sanksi tilang maupun keharusan mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Berdasarkan regulasi resmi, skema tarif perpanjangan masa berlaku SIM telah diatur secara transparan. Namun, pemohon perlu memahami bahwa total biaya yang dikeluarkan tidak hanya mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan juga serangkaian tes penunjang yang menjadi syarat wajib kelayakan pengemudi.

Rincian Komponen Biaya Perpanjangan SIM A

Total estimasi dana yang perlu dipersiapkan pemohon untuk memperpanjang SIM A berkisar antara Rp200.000 hingga Rp280.000. Angka ini merupakan akumulasi dari beberapa komponen administratif dan medis:

  • Biaya Pokok PNBP: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, tarif resmi perpanjangan SIM A dipatok sebesar Rp80.000 per penerbitan.
  • Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes): Tarif tes kesehatan fisik berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000, tergantung fasilitas kesehatan atau klinik yang ditunjuk oleh Satpas.
  • Pemeriksaan Psikologi: Uji kompetensi mental dan psikologi dipatok dengan biaya sekitar Rp60.000 hingga Rp75.000.
  • Asuransi dan Administrasi Tambahan: Iuran asuransi kecelakaan (opsional) serta biaya administrasi perbankan atau pengiriman berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000.
"Pemberlakuan tes kesehatan fisik dan psikologi merupakan langkah preventif guna memastikan setiap pengemudi di jalan raya memiliki kesiapan jasmani dan mental yang prima demi keselamatan bersama," demikian keterangan resmi Korlantas Polri.

Tahapan dan Prosedur Layanan

Masyarakat kini diberikan fleksibilitas untuk memproses perpanjangan dokumen melalui layanan gerai Satpas, mobil SIM Keliling, maupun secara daring lewat aplikasi digital Korlantas Polri. Berikut tahapan yang harus dilalui pemohon:

  1. Pemeriksaan Medis dan Psikologi: Pemohon menyelesaikan tes kesehatan jasmani di faskes rekanan atau via portal resmi (e-Rikkes) serta tes psikologi daring (e-PPSI).
  2. Pengumpulan Dokumen Persyaratan: Melampirkan fotokopi KTP elektronik, SIM A lama yang masih berlaku, dan surat keterangan lulus pemeriksaan fisik serta psikologi.
  3. Pembayaran dan Verifikasi: Melakukan pelunasan biaya PNBP melalui loket pembayaran resmi atau transfer virtual account perbankan.
  4. Identifikasi dan Pencetakan: Pengambilan data biometrik meliputi sidik jari, pasfoto terbaru, dan tanda tangan digital sebelum kartu SIM dicetak.

Pihak kepolisian menegaskan agar pemohon mengajukan perpanjangan setidaknya 14 hingga 30 hari sebelum masa kedaluwarsa habis. Keterlambatan satu hari saja setelah tanggal kedaluwarsa akan mengakibatkan SIM mati dan pemohon diwajibkan mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru dari awal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS toni-kurniadi

Reporter E-Sports. Meliput Mobile Legends, Valorant, dan industri gaming.

Comments (0)

User