Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat Betrand Peto memasuki babak baru yang jauh lebih kelam. Korban berinisial ANW dikabarkan mengalami tekanan psikologis ekstrem hingga memutuskan berhenti dari pekerjaannya. Keputusan itu bukan pilihan mudah, melainkan bentuk pertahanan diri terakhir di tengah badai doxing yang tak kunjung reda. Penderitaan korban tidak berhenti pada peristiwa dugaan kekerasan itu sendiri, tetapi berlanjut menjadi teror digital yang sistematis.
Informasi ini mencuat setelah kuasa hukum korban mengungkapkan kondisi kliennya dalam konferensi pers di Jakarta. Menurut penuturan tim advokasi, ANW kehilangan rasa aman, sulit tidur, dan mengalami serangan panik berkepanjangan. Tekanan tersebut tidak hanya datang dari proses hukum, tetapi terutama dari identitasnya yang disebar luas tanpa persetujuan.
Doxing sebagai Kekerasan Berlapis
Doxing dalam konteks kasus ini bukan sekadar membocorkan data pribadi. Ia berubah menjadi alat intimidasi yang menempatkan korban pada posisi paling rentan. Nama lengkap, alamat, hingga tempat kerja ANW tersebar di berbagai platform media sosial dan grup percakapan. Akibatnya, korban kehilangan ruang aman, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
Praktik ini menciptakan apa yang oleh para psikolog forensik disebut sebagai secondary victimization atau viktimisasi sekunder. Korban dipaksa menanggung beban ganda: luka akibat dugaan kekerasan awal, sekaligus hukuman sosial dari publik yang merasa berhak menghakimi. Tekanan sosial inilah yang kemudian mendorong ANW mengambil keputusan drastis untuk berhenti bekerja.
“Klien kami tidak lagi bisa berkonsentrasi. Setiap kali membuka ponsel, ia dihadapkan pada ancaman dan hinaan. Berhenti bekerja adalah satu-satunya cara agar ia bisa sedikit bernapas,” ujar kuasa hukum korban dalam pernyataan resminya.
Dampak Psikologis dan Sosial yang Terabaikan
Trauma berat yang dialami ANW bukan kasus tunggal. Data dari sejumlah lembaga advokasi perempuan menunjukkan pola serupa pada korban kekerasan seksual yang identitasnya tersebar di internet. Berikut gambaran dampak yang paling sering dilaporkan:
- Gangguan kecemasan akut dan serangan panik berkala.
- Kehilangan pekerjaan atau penurunan performa kerja drastis.
- Isolasi sosial karena takut bertemu orang yang mengenali identitasnya.
- Stigma keluarga yang turut terdampak tekanan publik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai perlindungan terhadap korban TPKS masih lemah, terutama di ranah digital. “Negara hadir terlambat. Ketika identitas korban sudah tersebar, pemulihan menjadi jauh lebih sulit daripada pencegahan,” tegasnya.
Pelajaran bagi Perlindungan Korban
Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan platform digital. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sebenarnya mengatur sanksi bagi penyebar data tanpa izin, namun implementasinya masih jauh dari harapan. Korban sering kali harus berjuang sendiri untuk menghapus jejak digital yang telah menyebar.
Langkah ANW berhenti dari pekerjaan menggambarkan betapa mahal harga keadilan bagi korban. Ia kehilangan mata pencaharian bukan karena kesalahannya, melainkan karena kegagalan sistem melindunginya. Publik pun diingatkan bahwa rasa ingin tahu terhadap identitas korban tidak pernah sebanding dengan penderitaan yang ditimbulkannya. Sampai kini, proses hukum kasus dugaan TPKS tersebut masih berjalan, sementara korban terus berjuang memulihkan dirinya dari trauma yang mendalam.
Comments (0)