Ketika asap tebal menyelimuti langit kota-kota di Sumatra dan Kalimantan, yang dipertaruhkan bukan sekadar pemandangan buram. Jutaan penduduk harus beraktivitas dengan risiko gangguan pernapasan, penerbangan tertunda, dan roda ekonomi lokal yang melambat. Informasi resmi yang disampaikan pejabat tinggi negara memperlihatkan skala persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar titik-titik api di layar radar: ratusan area konsesi hutan ikut terpanggil dalam bencana kali ini.
Ratusan Konsesi Terpanggil, Luasnya Melampaui Satu Jakarta
Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa sebanyak 335 konsesi hutan di dua pulau besar Indonesia, Sumatra dan Kalimantan, tercatat mengalami kebakaran dengan total areanya mencapai hampir 85.000 hektare. Untuk membayangkan skalanya, ibarat seperti seluruh wilayah DKI Jakarta yang luasnya sekitar 66.000 hektare, lalu ditambah sepertiga bagian lagi. Bila dikonversi menjadi lapangan sepak bola, angka itu setara dengan lebih dari 118 ribu lapangan.
Angka tersebut penting karena menunjukkan kebakaran tidak hanya terjadi di lahan warga atau kawasan lindung, tetapi juga merambah wilayah yang dikelola korporasi. Artinya, beban penanggulangan tidak bisa dibebankan semata kepada aparat negara; para pemegang izin juga wajib hadir di garis depan pemadaman dan pemulihan lahan.
Memahami Istilah Konsesi Hutan
Bagi pembaca awam, istilah konsesi hutan mungkin terdengar asing. Sederhananya, konsesi adalah izin yang diberikan negara kepada pihak swasta untuk mengelola kawasan hutan secara komersial. Ibarat seperti kontrak sewa jangka panjang: negara tetap pemilik lahan, sementara perusahaan memperoleh hak mengusahakannya, misalnya untuk HTI (Hutan Tanaman Industri) yang bahan bakunya diolah menjadi pulp dan kertas, perkebunan kelapa sawit, maupun kegiatan usaha lain yang diatur regulasi.
Cakupan konsesi di Indonesia sangat luas dan tersebar di banyak provinsi. Ketika 335 unit konsesi terbakar sekaligus, ini menandakan api melintasi batas administrasi dan ragam jenis pengelolaan lahan. Api semacam ini jarang padam sendiri; ia menjalar lewat serasah kering, akar mati, dan lapisan tanah yang mudah menyala.
Mengapa Lahan Konsesi Rentan Menjadi Episentrum Api?
Ada beberapa faktor yang membuat kawasan konsesi rawan terbakar. Pertama, banyak konsesi berdiri di atas lahan gambut, yaitu tanah organik tebal hasil pelapukan vegetasi selama ribuan tahun. Ibarat seperti spons raksasa di bawah permukaan, gambut yang mengering saat kemarau panjang dapat terbakar dari dalam dan menyala berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, meski permukaannya tampak sudah padam.
Kedua, praktik pembukaan dan persiapan lahan dengan cara dibakar masih ditemukan di sejumlah wilayah karena dianggap murah dan cepat, meskipun tegas dilarang aturan. Ketiga, fenomena iklim seperti El Niño, yakni pemanasan suhu permukaan laut Pasifik yang memicu kemarau ekstrem, memperpanjang musim kering sehingga dedaunan dan kayu mati semakin rapah menjadi bahan bakar alami bagi api.
Dampak Berlapis: dari Paru-paru hingga Perekonomian
Konsekuensi kebakaran skala besar tidak berhenti di tepi hutan. Asap yang mengandung partikel halus PM2.5 (partikulat berdiameter kurang dari 2,5 mikron) dapat menembus jauh ke saluran napas dan memicu ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), memperparah asma, serta meningkatkan risiko gangguan jantung. Kelompok paling rentan adalah anak-anak, lansia, dan pekerja lapangan yang berjam-jam terpapar udara buruk.
Dari sisi ekonomi, kabut asap mengganggu jadwal penerbangan, menekan sektor pariwisata, memaksa pembatalan kegiatan belajar di sekolah, dan menurunkan produktivitas kerja. Belum lagi kerugian ekologisnya: hilangnya habitat satwa liar, rusaknya ekosistem gambut yang berfungsi sebagai penyerap karbon, serta lepasnya emisi gas rumah kaca dalam jumlah masif yang turut mempercepat perubahan iklim global.
Arah Penyelesaian yang Dibutuhkan
Memulihkan kondisi menuntut kombinasi langkah cepat dan strategi jangka panjang. Dalam hitungan hari hingga minggu, prioritas utamanya adalah operasi pemadaman intensif, termasuk penanganan gambut yang memerlukan teknik khusus berupa penggenangan dan penyuntikan air ke lapisan dalam tanah. Teknologi juga berperan besar: citra satelit, drone pemantau, dan algoritma machine learning (pembelajaran mesin) kini dimanfaatkan untuk mendeteksi hotspot atau titik panas lebih dini, sebelum api sempat meluas tak terkendali.
Untuk jangka panjang, penegakan hukum terhadap pemegang izin yang lalai atau sengaja membakar lahan harus dijalankan tegas, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Di sisi lain, program restorasi gambut, yaitu mengembalikan fungsi air lahan lewat pembangunan kanal penahan dan penghidroksilan kembali area kering, terbukti efektif menekan risiko kebakaran berulang di musim kemarau berikutnya.
Data 335 konsesi dan hampir 85.000 hektare yang terpanggil seharusnya menjadi alarm bersama. Kebakaran hutan dan lahan bukan semata musibah alam, melainkan persoalan tata kelola yang sesungguhnya bisa dicegah, selama angka-angka seperti ini ditindaklanjuti dengan pengawasan konsisten, bukan sekadar dicatat lalu dilupakan begitu hujan turun.
Comments (0)