Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) memberikan sorotan tajam terhadap tingginya frekuensi bencana kebakaran yang melanda wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan pengamatan dan data yang dihimpun, JK mengungkapkan bahwa 90 persen insiden kebakaran di ibu kota dipicu oleh permasalahan kelistrikan, terutama fenomena arus pendek atau korsleting listrik yang kerap terjadi di kawasan permukiman padat penduduk.
JK menegaskan bahwa ancaman kebakaran sejatinya memiliki dampak kerusakan yang jauh lebih fatal dibandingkan bencana banjir yang kerap menjadi fokus utama penanganan bencana di Jakarta. Menurutnya, kerugian materiil hingga potensi korban jiwa akibat amukan si jago merah terjadi dalam waktu yang sangat singkat tanpa menyisakan harta benda warga.
"Banjir itu merendam dan mengotori, tetapi rumah dan struktur bangunannya masih ada. Sedangkan kebakaran, dalam hitungan jam semuanya bisa rata dengan tanah tanpa sisa. Ini jauh lebih berbahaya dan membutuhkan tindakan serius," ujar Jusuf Kalla saat menyoroti urgensi mitigasi bencana kelistrikan.
Kronologi dan Pola Rentetan Bencana Kebakaran Perkotaan
Tingginya kerentanan Jakarta terhadap bencana kebakaran dinilai berakar dari akumulasi persoalan tata ruang, beban konsumsi daya yang tidak terkontrol, serta minimnya kesadaran standardisasi instalasi listrik. Urutan kerentanan tersebut dapat dirunut melalui fase-fase berikut:
- Pemasangan Instalasi Non-Standar: Banyak hunian di kawasan padat menggunakan kabel berkualitas rendah yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta melakukan modifikasi sambungan listrik secara mandiri tanpa pengawasan teknisi bersertifikat.
- Kelebihan Beban Daya (Overload): Penggunaan sambungan listrik paralel yang menumpuk pada satu stopkontak memicu kenaikan suhu kabel secara ekstrem, yang akhirnya memicu percikan api.
- Keterlambatan Deteksi Dini: Percikan api yang muncul di area tersembunyi seperti plafon rumah kerap tidak terdeteksi hingga akhirnya membesar dan merambat ke bangunan semi-permanen di sekitarnya.
Desakan Audit Kelistrikan dan Edukasi Publik Massal
Menghadapi risiko yang terus berulang, JK mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk tidak sekadar berfokus pada langkah pemadaman reaktif. Diperlukan langkah preventif yang sistematis melalui edukasi publik secara masif serta penertiban instalasi kabel di kawasan permukiman rawan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT PLN (Persero) didorong untuk melakukan audit kelistrikan secara berkala, khususnya pada jaringan perkabelan lingkungan yang telah berusia puluhan tahun. Di samping itu, program peremajaan instalasi listrik bersubsidi bagi warga kurang mampu dinilai dapat menjadi solusi konkret untuk menekan potensi bencana.
Langkah Preventif Mandiri bagi Masyarakat
Selain langkah struktural dari pemerintah, kesadaran mandiri warga menjadi pilar utama dalam pencegahan kebakaran akibat arus pendek listrik. Langkah-langkah utama yang perlu diperhatikan meliputi:
- Menggunakan material instalasi dan perangkat elektronik yang telah tersertifikasi SNI.
- Menghindari kebiasaan menumpuk steker atau colokan listrik pada satu sumber stopkontak.
- Melakukan pemeriksaan dan peremajaan instalasi listrik rumah tangga setidaknya setiap 5 hingga 10 tahun sekali.
- Menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di lingkungan tempat tinggal maupun fasilitas publik tingkat RT/RW.
Comments (0)