JEMBER, Terdepan.id — Perjalanan Kereta Api (KA) Ijen Ekspres relasi Malang menuju Ketapang mengalami gangguan operasional dan keterlambatan jadwal setelah tertemper satu unit minibus berwarna putih di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Insiden ini menyebabkan lokomotif harus berhenti luar biasa guna pemeriksaan kelaikan jalan serta proses evakuasi kendaraan yang ringsek.
Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tersebut langsung ditangani oleh petugas gabungan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember bersama aparat kepolisian setempat demi memastikan keselamatan seluruh penumpang dan kelancaran arus perjalanan kereta api berikutnya.
Kronologi Insiden di Perlintasan Sebidang
Berdasarkan data operasional di lapangan, peristiwa nahas ini terjadi saat KA Ijen Ekspres sedang melaju sesuai jadwalnya. Berikut adalah urutan kejadian terkait insiden tersebut:
- Pukul Kejadian Awal: Kereta api melaju dari arah barat menuju timur melintasi petak jalan di wilayah Jember. Pada saat bersamaan, sebuah mobil minibus putih melintas di perlintasan tanpa palang pintu resmi.
- Benturan Tak Terhindarkan: Masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif) berulang kali sebagai tanda peringatan, namun kendaraan tetap melaju hingga tabrakan terjadi.
- Berhenti Luar Biasa (BLB): Masinis segera melakukan pengereman darurat dan menghentikan laju kereta untuk memeriksa kondisi sarana lokomotif serta memastikan jalur aman.
- Proses Evakuasi: Petugas PT KAI Daop 9 bersama warga dan kepolisian mengevakuasi badan mobil yang tersangkut di dekat rel kereta api.
- Pemeriksaan Rangkaian: Tim teknis sarana melakukan verifikasi menyeluruh terhadap lokomotif dan gerbong untuk memastikan tidak ada kerusakan fatal pada sistem pengereman maupun roda.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden tertempernya KA Ijen Ekspres oleh kendaraan roda empat ini. Masinis sudah menjalankan prosedur keselamatan dengan membunyikan semboyan 35, namun kecelakaan di perlintasan sebidang tetap tidak terhindarkan," ungkap perwakilan manajemen PT KAI Daop 9 Jember.
Dampak Keterlambatan dan Imbauan Keselamatan
Akibat peristiwa tersebut, perjalanan KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan hingga puluhan menit dari grafik perjalanan kereta api (Gapeka) yang telah ditetapkan. Beruntung, seluruh penumpang kereta api dilaporkan selamat tanpa mengalami cedera.
PT KAI kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas saat melintasi jalur rel. Kepatuhan ini telah diatur secara tegas dalam payung hukum nasional:
- UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 114 mewajibkan pengemudi untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api.
KAI mengimbau pengendara untuk selalu menerapkan prinsip berteman (berhenti, tengok kanan dan kiri, aman, baru jalan) guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Comments (0)