Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik lancung dalam tata kelola perhajian nasional. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan bukti krusial berupa dokumentasi foto pertemuan antara pimpinan biro perjalanan haji PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut menyoroti bagaimana lobi-lobi informal diduga memengaruhi kebijakan distribusi kuota haji reguler dan khusus. Foto yang ditampilkan di hadapan majelis hakim memperlihatkan keakraban kedua pihak di tengah bergulirnya proses penentuan alokasi sisa kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Bukti Pertemuan Terungkap di Persidangan
Jaksa penuntut memproyeksikan bukti visual tersebut guna mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi dari Kementerian Agama maupun perwakilan asosiasi penyelenggara haji khusus. Bukti ini dinilai menguatkan adanya relasi intensif antara pengambil kebijakan di Kementerian Agama dan asosiasi travel haji, termasuk Forum Sathu.
"Bukti dokumentasi ini kami hadirkan untuk menguji konsistensi keterangan saksi serta membuktikan adanya komunikasi aktif di luar jalur prosedural resmi terkait pengaturan kuota haji khusus," ujar salah seorang Jaksa KPK di ruang sidang.
Jaksa menilai pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan berkelindan erat dengan pembahasan kuota haji tambahan yang menjadi objek sengketa hukum. Jaksa berupaya membongkar bagaimana diskresi pembagian kuota 50 banding 50 antara haji reguler dan haji khusus bermula.
Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota Haji Tambahan
Perkara ini berakar dari keputusan Kementerian Agama pada musim haji 2023–2024 yang mengalokasikan separuh dari 20.000 kuota tambahan ke kelompok Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kebijakan tersebut diduga menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur batas maksimal kuota khusus hanya sebesar 8 persen.
Sejumlah poin krusial yang tengah dibuktikan oleh tim penyidik dan penuntut umum KPK meliputi:
- Pelanggaran Regulasi: Pengalihan porsi kuota haji reguler ke haji khusus tanpa persetujuan DPR RI.
- Konflik Kepentingan: Dugaan lobi-lobi oleh pengusaha travel terkemuka yang terhimpun dalam asosiasi Forum Sathu demi keuntungan finansial kelompok tertentu.
- Kerugian Antrean Reguler: Dampak pengalihan kuota yang dinilai merampas hak puluhan ribu jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun.
Langkah Lanjutan Penegakan Hukum KPK
Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas demi memastikan transparansi birokrasi perhajian. Penelusuran aliran dana dan keterlibatan aktor intelektual lain terus dilakukan seiring fakta-fakta yang terungkap di meja hijau.
Dengan dihadirkannya bukti-bukti visual ini, majelis hakim diharapkan mendapatkan gambaran utuh mengenai rantai peristiwa yang melatarbelakangi penerbitan Surat Keputusan pembagian kuota tambahan tersebut. Publik pun terus mengawal jalannya sidang demi terwujudnya keadilan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.
Comments (0)