Bisnis

JAKARTA — RUU Perampasan Aset Memperkuat Efek Jera Bagi Pelaku Korupsi

Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana semakin mengemuka di ruang publik nasional. Regulasi ini digadang-gadang men

JAKARTA — RUU Perampasan Aset Memperkuat Efek Jera Bagi Pelaku Korupsi

Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana semakin mengemuka di ruang publik nasional. Regulasi ini digadang-gadang menjadi angin segar sekaligus senjata pamungkas dalam memberantas kejahatan luar biasa, khususnya korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Selama bertahun-tahun, hukuman penjara terbukti belum sepenuhnya mampu memberikan efek jera yang efektif. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang berfokus pada penyitaan dan perampasan hasil kejahatan dinilai sebagai langkah strategis untuk memutus urat nadi finansial para pelaku kejahatan.

Melalui mekanisme penegakan hukum berbasis Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), negara dimungkinkan untuk merampas aset perolehan kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terpidana dinyatakan inkrah, terutama jika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau aset berada di luar negeri. Pendekatan analitis ini menekankan bahwa fokus utama penindakan terletak pada status legalitas aset itu sendiri, bukan semata-mata pada pertanggungjawaban pidana perseorangan.

Instrumen Vital Memiskinkan Koruptor dan Mengembalikan Kerugian Negara

Keberadaan RUU Perampasan Aset diyakini akan memberikan dampak sistemik terhadap peta penegakan hukum di tanah air. Peneliti hukum dan pengamat kebijakan publik menilai bahwa perampasan kekayaan ilegal secara langsung dapat melemahkan kapasitas finansial koruptor untuk melakukan manuver hukum atau membiayai tindakan kejahatan berulang. Kerugian finansial yang ditanggung negara akibat praktik korupsi selama ini mencapai ratusan triliun rupiah, namun pengembalian aset (asset recovery) yang berhasil direalisasikan masih tergolong minim.

"RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen hukum biasa, melainkan sebuah lompatan peradaban dalam memiskinkan koruptor. Tanpa kemampuan finansial, daya rusak kejahatan dapat diredam secara signifikan," ujar praktisi hukum pidana dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.

Transformasi Mekanisme Pembuktian Terbalik

Salah satu poin paling krusial yang tercantum dalam draf RUU ini adalah penerapan mekanisme pembuktian terbalik (unexplained wealth). Berdasarkan klausul ini, setiap penyelenggara negara atau pihak yang memiliki penambahan kekayaan tidak wajar dan tidak sepadan dengan penghasilan resminya diwajibkan membuktikan legalitas asal-usul aset tersebut di depan pengadilan.

Aspek Mekanisme Sistem Penegakan Hukum Saat Ini RUU Perampasan Aset
Fokus Penindakan Subjek Hukum (Pelaku Kejahatan) Objek Hukum (Aset Hasil Kejahatan)
Syarat Perampasan Harus ada putusan pidana inkrah Dapat dilakukan tanpa putusan pidana pelaku (NCB)
Beban Pembuktian Sepenuhnya di tangan Jaksa Penuntut Umum Pembuktian terbalik oleh pemilik aset

Dengan perbandingan di atas, terlihat jelas bahwa penanganan aset bermasalah dapat berjalan jauh lebih efektif, transparan, dan responsif. Pengubahan fokus dari pidana badan (in personam) menjadi perampasan aset (in rem) diproyeksikan bakal menaikkan rasio pengembalian kerugian keuangan negara hingga tingkat maksimal. Hingga tahun 2024, rata-rata pengembalian aset negara dari kasus korupsi baru mencapai angka di bawah 20 persen dari total nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Tantangan Akselerasi dan Komitmen Politik di Parlemen

Kendati manfaatnya sangat nyata, perjalanan RUU Perampasan Aset menuju pengesahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih diwarnai dinamika politik yang kompleks. Publik mendorong agar akselerasi pembahasan regulasi ini menjadi prioritas utama Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kepastian hukum dan keberanian politik dari seluruh elemen pemerintah serta anggota dewan sangat diuji dalam merampungkan pasal-pasal krusial di dalamnya.

Penegakan hukum yang responsif terhadap rasa keadilan masyarakat menuntut adanya keberanian untuk menuntaskan RUU ini. Keberhasilan pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi indikator penting komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Masyarakat luas berharap aturan ini dapat segera diundangkan demi menyelamatkan keuangan negara dan mewujudkan keadilan ekonomi yang substantif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lidia-susanto

Reporter Olahraga Wanita. Fokus pada atlet perempuan dan kesetaraan gender dalam olahraga.

Comments (0)

User